oleh

Terus Bergulir, Kasus Dugaan Penganiayaan Staf Panwascam Sirandorung Akhirnya Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

-Hukum-1,156 views

TAPTENG.Mitanews.co.id | Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang komisioner Panwascam Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial MH, terhadap seorang stafnya bernama Lailatul Rahman Simbolon (22Thn) terus bergulir. Bahkan, statusnya saat ini telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangannya kepada wartawan saat dikonfirmasi, pada Jumat (26/5/2023).

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi korban.

"Benar, kasusnya sudah ditingkatkan dari Lidik ke sidik. Selain itu, Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Tapteng itu menjelaskan bahwa usai penyidikan ini nantinya, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara, guna memastikan status terduga pelaku dalam kasus tersebut.

"Usai penyidikan selesai, nanti akan digelar lagi, untuk memastikan apakah terduga pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka atau nggak," ungkap Kasi Humas Polres Tapteng itu.

Sementara itu, Lailatul Rahman Simbolon selaku korban dugaan penganiyaan, kepada wartawan mengaku baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapteng.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan bahwa kemarin pihak Polres Tapteng telah melakukan gelar perkara, dan kesimpulannya menjelaskan kalau kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Tadi pemeriksaannya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sebelumnya saya juga diminta untuk membawa SK saya sebagai pegawai Panwascam Sirandorung," terang Lailatul Rahman Simbolon kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapteng pada Jum'at (26/5/2023) siang.

Korban pun menjelaskan bahwa Pemeriksaan kali ini adalah meminta keterangan terkait kronologis kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

"Sama seperti waktu saya melapor kemarin, saya diminta untuk menjelaskan kronologis kejadiannya," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa salah seorang Komisioner Panwascam Sirandorung berinisial MH dilaporkan ke Mapolres Tapteng, pada Minggu (2/4/2023) lalu, oleh seorang wanita bernama Lailatul Rahman Simbolon (22), yang tak lain adalah staf di kantor Panwascam Sirandorung tersebut.

Ditemui di Mapolres Tapteng, korban yang saat itu didampingi oleh saksi berinisial HS (19Thn) yang juga merupakan staf di Kantor Panwascam Sirandorung bersama korban mengaku akan melaporkan MH atas dugaan penganiayaan dan pelecehan. Sebab menurutnya, terduga pelaku berinisial MH yang merupakan Komisioner Panwascam Sirandorung itu telah penganiayaan dengan meremas mulutnya dengan keras, hingga mengakibatkan luka.

Korban menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi di Kantor Panwascam Sirandorung, pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 15.20 WIB. Saat itu, korban yang diketahui merupakan warga Desa Masnauli tersebut sedang mengerjakan laporan, namun tiba-tiba saja MH datang ke Kantor Panwascam Sirandorung itu dan membentak-bentaknya.

"Kau ngapai lagi disini, kau sudah gak kerja lagi disini. Saya gak mengacuhkannya saat itu, karena saya lagi fokus mengerjakan laporan. Terus, disitu ada kursi, didorongnya dengan keras, woi kau dengarnya, kau sudah gak kerja disini lagi kau. Kami bertiga sudah memplenokan kau," terang Lailatul Rahman Simbolon kepada wartawan.

Tak terima dibentak-bentak oleh MH, korban pun kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa MH tidak punya kewenangan untuk memecatnya sebagai staf Panwascam Sirandorung. Kemudian, dengan tiba-tiba saja MH langsung meremas mulut korban.

"Atas dasar apa bapak memberhentikan saya. SK saya saja dari Kabupaten, yang menggaji saya bukan bapak. Kita sama-sama digaji disini. Kemudian dijawab MH, Memang bukan saya yang menggaji kau, tapi kau sudah gak kerja disini lagi. Terus, langsung diremasnya mulut saya, digenggam, terus diputarnya mulut saya, sampai berbekas. Itu sudah termasuk kekerasan dan penganiayaan terhadap wanita," ucap korban menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Akibat kejadian tersebut, staf divisi Penanganan Pelanggaran (PP) tersebut, korban mengalami sakit pada bagian mulutnya. Tak hanya itu, korban juga merasakan trauma yang mendalam atas perbuatan MH.

"Saya hanya ingin mendapatkan keadilan," ungkapnya berharap kepastian hukum.

Disinggung mengenai latarbelakang kejadian, korban mengaku tidak punya masalah dengan MH. Hanya saja, sejak bekerja dari November 2022 lalu, MH kerap menunjukkan sikap ketidaksukaan nya kepada korban. Bahkan, MH sudah sering menyampaikan kepada dua Komisioner Panwascam Sirandorung lainnya agar memecatnya.

"Saya gak tahu atas dasar apa dia mau mengeluarkan saya. Sementara pekerjaan di kantor beresnya saya buat. Saya gak pernah melawan komisioner saya," ketusnya dengan heran.

Selanjutnya kepada wartawan, Saksi berinisial HS (19thn) yang juga merupakan staf di Kantor Panwascam Sirandorung bersama korban, membenarkan apa yang disampaikan oleh korban. Sebab, saksi HS yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

"Saya lihat langsung kejadiannya, karena disampingku kakak itu (Lailatul). Tiba-tiba bapak itu (MH) masuk, terus dicakarnya mulut kakak itu. Habis itu, pergi bapak itu," kata Saksi yang merupakan staf MH di divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan humas (HP2H), yang juga turut mendampingi korban saat membuat laporan ke Mapolres Tapteng.(MN.16)

Baca Juga :
Tingkatkan Daya Saing UMKM, Indofarma dan Smesco Indonesia Siap Wujudkan Supply Chain Herbal Nasional