oleh

Tiga Orang Pengedar Narkoba Gol Diciduk Polisi di Binjai

-Hukum, Kriminal-3,617 views

Binjai.Mitanews.co.id ||


Satuan Narkoba Polres Binjai ciduk tiga orang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sabu dua diantaranya diamankan sedang menimbang Narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH. SIK. M.Si sudah berkomitmen untuk memberantas dan menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai.

Kedua pengedar yang berhasil ditangkap yakni AS (30) dan KS (39) keduanya diamankan di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Sementara HS als Tulang (44) diamankan di Jalan Soekarno Hatta, Gang Mijan, Kecamatan Binjai Timur

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan penangkapan para pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (14/6/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, Lanjut Riswansyah mengatakan, Kasat narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi. SH. MH, langsung memerintahkan bawahannya melakukan penyelidikan di lokasi.

"Berdasarkan Informasi tersebut petugas langsung berbagi tugas menuju TKP melakukan penyelidikan, alhasil TIM mendapati AS dan KS als Kris sedang menimbang Narkotika jenis Sabu sabu, saat itu juga petugas melakukan penangkapan," kata Riswansyah Sabtu (17/6/2023).

Kemudian TIM Satuan Narkoba Polres Binjai melakukan interogasi tentang asal usul narkotika tersebut, kedua tersangka mengakui memperoleh Sabu sabu tersebut dari HS als Tulang.

"Saat itu juga petugas melakukan pengejaran terhadap HS sehingga TIM berhasil mengamankan HS dan barang bukti berupa tiga belas paket diduga sabu sabu berat 5,72 Gram, Satu buah pipet skop, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus besar plastik klip kosong satu buah dompet hitam dan satu unit HP," tegas Iptu Riswansyah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku AS dan KS yaitu satu paket diduga narkotika jenis sabu sabu berat 0,53 Gram, Satu buah pipet skop, satu buah timbangan elektrik, satu buah dompet (peyimpanan), satu bungkus klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 300.000, satu unit HP samsung

Riswansyah mengatakan untuk proses lebih lanjut terhadap ketiga terduga pelaku saat ini masih diamankan di Satnarkoba Polres Binjai.

"Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga AS, KS dan HS dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan dan paling lama dua puluh tahun kurungan," pungkasnya.(mn.20)

Baca Juga :
Pemkab Asahan Bersama Kanwil Ditjen Provsu Lakukan Penandatanganan Tentang Forum Kerjasama