oleh

Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

-Daerah-462 views

Tiga Ranperda Disahkan Jadi Perda, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Selasa 25 Juni 2025.

Tiga Perda yang disahkan meliputi:

Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Perda tentang Bangunan Gedung,

Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli bupati, asisten Sekda, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.

Dalam sambutannya, Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan Perda. Ia menyebut bahwa substansi setiap Ranperda telah diperkaya dengan pandangan dan masukan dari seluruh fraksi di DPRD.

“Terima kasih kepada DPRD Samosir atas komitmen dan kerja keras dalam membahas dan menyempurnakan rancangan regulasi ini. Semua masukan dari fraksi telah kami akomodasi untuk memperkuat substansi peraturan,” ujar Vandiko.

Lebih lanjut, Vandiko menekankan bahwa ketiga Perda tersebut merupakan instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, akuntabel, dan transparan. Ia menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penataan bangunan, kemudahan perizinan, serta efektivitas organisasi perangkat daerah.

“Ini menjadi dasar untuk memperkuat kelembagaan, menciptakan inovasi pelayanan publik, dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah,” kata Vandiko.

Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menekankan pentingnya implementasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sebelumnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kita harus terus berbenah. Rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti demi pengelolaan keuangan yang lebih tertib dan sesuai harapan masyarakat,” ujar Nasip.

Ia juga berharap agar pandangan akhir fraksi dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan pelaksanaan ketiga Perda tersebut di lapangan.(HS)***

Baca Juga :
280 Orang PPPK Sergai Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Bupati Darma Wijaya

News Feed