oleh

Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Duo Pelaku Curas Motor

-Hukum, Kriminal-1,237 views

Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Duo Pelaku Curas Motor

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus dua pemuda berinisial MI alias Kojek (18) dan IS alias Bagong (18) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan. Keduanya ditangkap pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 23.25 WIB.

Kasus ini berawal pada Senin (29/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Saat itu, korban Josef Ginting tengah melintas dengan sepeda motor BK 3575 AJK. Tiba-tiba, ia dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengacungkan sebilah parang panjang ke arahnya.

Akibat aksi tersebut, korban bersama penumpangnya terjatuh, lalu sepeda motornya langsung dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp21 juta dan melaporkannya ke Polsek Binjai Utara.

Berbekal laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia C.P. Siagian, STK, SIK, M.Si, melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

“Dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Mereka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP,” terang AKP Hizkia. Jumat (19/9).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(mn.20)***

Baca Juga :
Penilaian Posyandu Sergai 2025, Ny. Rosmaida Darma Wijaya : Bukan Sekadar Lomba, Tapi Wujud Kepedulian

News Feed