oleh

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng Ringkus dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba

-Daerah, Kriminal-2,874 views

TAPANULI TENGAH .MitaNews.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tapteng yang dipimpin AKP Juli Purwono, SH, MH, kembali amankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba dan juga diduga sebagai bandar dan Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa (12/04/2022), sekira pukul 15.30 WIB.

Kedua terduga pelaku tindak pidana Narkoba tersebut yakni berinisal PEP alias PW (45thn) yang berdomisili di Jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan berinisial PS (28thn), berdomisili di Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, pada Sabtu (16/04/2022).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, menjelaskan bahwa Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Didaerah Jln  Aek Tolong Kelurahan Huta Barangan sering terjadi transaksi Narkoba dan dilakukan didalam rumah terduga pelaku isial PEP alias PW dan informasi tersebut langsung di respon oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH dan memerintahkan Tim Opsnal yg dipimpin Ipda Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

"Sesampainya Tim dilokasi, Tim melakukan pengintaian didekat rumah diduga pelaku si Jalan Dolok Tolong No.5 Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara. Setelah yakin bahwa terduga pelaku ada didalam rumah tersebut, Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan masuk kedalam  kamar. Didalam kamar tersebut, Tim menemukan dan melihat dua orang pria dalam posisi duduk dan diatas lantai kamar, Tim melihat 1 (satu) Botol permen warna putih yg didalamnya ada 10 (sepuluh) paket kecil Sabu-sabu yang dibungkus plastik, dan diakuinya sebagai miliknya (PEP alias PW_red) yang beratnya 0,96 (nol koma sembilan puluh enam gram). Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang Narkoba. Selain PEP alias PW, Tim juga mengamankan inisial PS, yang tidak lain adalah merupakan anggota dari PEP alias PW. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap PS,  Tim menemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dari tangan sebelah kanannya," jelas Kasi Humas Polres Tapteng,  AKP Horas Gurning.

Saat penggeledahan itu dilakukan, terduga pelaku mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TH alias P yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono SH, meegaskan bahwa bahwa selama dirinya memimpin Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah ini, akan menindak tegas para pelaku, pengguna dan bandar Narkotika.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Narkoba baik itu pengguna, kurir, pengedar maupun bandar. Kepada masyarakat, kami himbau untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan dan mengetahui akan terjadinya tansaksi ataupun peredaran narkotika disekitarnya. Kami menjamin kerahasiaan identitas para pelapor," tegas Kasat Res Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH.

                                                

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua terduga pelaku yakni PEP alias PW dan PS digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti narkoba dan uang tunai, guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika. ( mn.16).

Baca juga :

News Feed