oleh

Tim Reserse Narkoba Polres Asahan Tangkap Kurir Bawa Sabu 25 Kg Dari Asahan ke Medan

-Kriminal, Peristiwa-2,665 views

Mitanews,Asahan – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap dua pria terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu masuk dari perairan Asahan dan dikejar hingga ke Kota Medan.
Sebanyak 25 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dua pelaku kami tangkap pada Senin (30/9) kemarin dengan barang bukti sekitar 25 kilogram sabu yang dikemas dalam karung goni terdiri dari 21 paket dan di dalam tas hitam berisi 4 paket sabu lagi,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya melalui jumpa pers kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Hendro (34), warga Jalan Karya, Kota Medan, dan Suhadi (36), warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Afdhal menyebut, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di wilayah Asahan.

“Kami mendapat informasi mengenai adanya pengiriman narkotika dari luar dan sampai di wilayah pelabuhan tikus di Asahan. Kemudian dibawa menggunakan mobil pikap dan langsung melakukan mengejaran,” ungkap AKBP Afdhal Junaidi.

Proses penangkapan terhadap kedua pelaku ini sempat membahayakan petugas karena tersangka berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke polisi yang berusaha mencegat pelarian mereka.

“Kita berikan tindakan tegas agar tersangka ini tidak melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut memang dibawa mereka dari Asahan untuk dibawa ke pemesan di kota Medan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T, yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakat Tanjung Gusta, Medan. Kedua tersangka diiming-imingi upah Rp 50 juta untuk berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan di Medan.

“Masing-masing pelaku dijanjikan Rp 25 juta. Kita akan kembangkan terus dan sedang mengejar alur peredaran narkotika ini,” ucapnya.

Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Asahan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112, juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati atau seumur hidup.(TAMIN)

News Feed