oleh

Tindaklanjuti Instruksi Kapolri, Polres Dairi Ringkus 2 Terduga Pelaku Narkotika

-Hukum, Kriminal-1,175 views

Dairi.Mitanews.co.id | Menindaklanjuti instruksi Kapolri, diturunkan ke Kapolda Sumut serta jajarannya, Polres Dairi meringkus dua terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Hal ini membuktikan bentuk keseriusan Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman beserta jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika dan Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya.

"Instruksi Bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas narkoba dan Pekat langsung kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan dua pelaku narkotika jenis daun ganja," ujar Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman lewat pesan Aplikasi WahtsApp, Senin, (22/8/2022).

Untuk dua terduga pelaku, lanjut dijelaskan Kapolres, masing-masing berinisial DS (31), Kaban Julu, Dusun III, Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi dan AT (55), penduduk Buluh Laga, Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

"Dari terduga DS, personel menyita 1 bungkus llastik berwarna merah yang diduga berisikan narkotika Golongan I jenis ganja, 6 bungkus kertas berwarna putih yang diduga berisikan ganja dan uang tunai.sebesar Rp. 50 ribu serta satu unit telepon seluler dan dari AT kita menyita tas hitam yang diduga berisikan biji ganja dan uang tunai sebesar Rp. 420 ribu," jelas AKBP Wahyudi Rahman.

Kedua pelaku, ungkap Kapolres, diamankan dari lokasi berbeda yakni di Jalan Sidikalang Bunturaja, Desa Amborgang, Kecamatan Bunturaja, Kabupaten Dairi pada hari Minggu, (21/8/2022).

"Awalnya personel Satresnarkoba Polres Dairi berhasil mengankan DS. Kemudian, setelah diinterogasi, DS mengaku memperoleh daun ganja tersebut dari AT. Bermodalkan nyanyian DS, kemudian personel langsung bergerak dan berhasil mengamankan AT di kediamannya beserta barang bukti tersebut di atas," ungkap AKBP Wahyudi Rahman.

Saat ini, kata Kapolres, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Dairi.

"Imbas perbuatannya, para terduga pelaku diancam dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKBP Wahyudi Rahman seraya menegaskan Polres Dairi dan jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian dan narkotika di wilayah hukumnya. (mn.09)

Baca juga : Edy Rahmayadi Minta Penyaluran Zakat Lebih Produktif untuk Umat

News Feed