oleh

Transaksi Sabu Digagalkan! Pengedar di Binjai Timur Diciduk, Rekannya Tancap Gas Kabur

-Daerah-144 views

Transaksi Sabu Digagalkan! Pengedar di Binjai Timur Diciduk, Rekannya Tancap Gas Kabur

BINJAI.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (23), warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit II yang dipimpin Kanit II IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Ismail Pane. Senin (18/5).

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang pria sedang duduk di atas sepeda motor. Saat didekati, salah seorang pria turun dari sepeda motornya dan menghampiri petugas.

“Terduga sempat mengatakan, ‘Ada pesan barang bang’, lalu anggota menjawab secara spontan, ‘Ada rupanya barangnya?’. Kemudian terduga menjawab, ‘Ini sama saya’,” ungkap Kasat Narkoba.

Saat pelaku mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Sedangkan satu orang rekannya yang menunggu di atas sepeda motor langsung melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambah AKP Ismail Pane.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tentang narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui call center 110.

Polres Binjai berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.***

Baca Juga :
Banjir Rob Rendam Pemukiman Pesisir dan Kantor Desa Bagan Kuala