oleh

Transparansi dan Pengawasan Proyek Desa Kunci Mencegah Penyimpangan

-Daerah-439 views

Transparansi dan Pengawasan Proyek Desa Kunci Mencegah Penyimpangan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Kasus dugaan asal jadi proyek pembangunan saluran di Desa Sosor Dolok bukan hanya soal kualitas fisik pekerjaan, melainkan juga mencerminkan persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran desa, terutama terkait transparansi dan pengawasan.

Regulasi yang Mengatur

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 6, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Pasal 69 juga mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip transparansi agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran.

Lebih jauh, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan pentingnya penyampaian informasi kepada masyarakat melalui papan informasi di lokasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin keterbukaan publik dan mencegah penyalahgunaan dana desa, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan.

Ketiadaan Plang Proyek: Indikasi Lemahnya Pengawasan

Dalam kasus Desa Sosor Dolok, dugaan ketidak hadiran plang proyek pada saat pelaksanaan pekerjaan memicu kecurigaan warga akan kurangnya transparansi. Plang proyek tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga media komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat yang menempatkan warga sebagai pengawas langsung.

Seorang masyarakat pegiat lingkungan Boris situmorang menyatakan, “Plang proyek adalah sarana mutlak untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan anggaran yang disetujui. Tanpa itu, warga sulit memantau dan menilai hasil pekerjaan.”

Potensi Kerugian Masyarakat

Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti saluran yang terlalu tinggi dari permukaan jalan, tidak hanya membuat proyek menjadi mubazir, tapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lebih luas, misalnya kerusakan jalan akibat air yang menggenang.

Hal ini mengakibatkan biaya perbaikan tambahan yang sebenarnya bisa dihindari dengan perencanaan dan pelaksanaan yang tepat.

Peran Inspektorat dan Pengawas Internal Desa

Inspektorat Kabupaten memiliki peran strategis dalam melakukan audit dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pengawasan ini meliputi aspek administrasi, teknis pekerjaan, serta akuntabilitas laporan keuangan.

Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat seharusnya diberdayakan untuk melakukan pengawasan partisipatif secara langsung di lapangan, jelas Boris, senin 13/10.

Kesimpulan

Pembangunan yang berkualitas dan transparan adalah fondasi penting bagi kemajuan desa. Regulasi telah memberikan payung hukum yang jelas agar pemerintah desa menjalankan pengelolaan anggaran secara terbuka dan bertanggung jawab.

Kasus di Desa Sosor Dolok harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak agar pengawasan ditingkatkan dan partisipasi masyarakat diperkuat. Hanya dengan itu, semangat pembangunan desa yang sesungguhnya dapat terwujud tanpa celah untuk penyimpangan.(HS)***

Baca Juga :
SPPG Kota Galuh-1, Komitmen Menjaga Higienis dan Kualitas Menu