UISU Dituding Dzalim, 8 Pegawai Dipecat Tanpa Surat Peringatan dan Pesangon
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) kembali jadi sorotan karena berlaku dzalim. Delapan pegawainya, tiga petugas keamanan dan lima staf administrasi mengaku dipecat tanpa pesangon, bahkan tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Yang membuat peristiwa ini kian ironis, beberapa di antara mereka telah mengabdi belasan tahun di perguruan tinggi Islam tertua di Sumatera itu.
Bambang Sulistomo misalnya, petugas keamanan yang menerima gaji di Bawah Upah Minimum Kota ini sudah mengabdi sejak tahun 2009 sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pihak Yayasan UISU.
"Saat ini kami dari petugas keamanan sudah melayangkan somasi ketiga ke pihak Yayasan," kata Bambang, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dari Langkah somasi ini, tutur Bambang, ia dan rekan-rekannya berharap mendapat keadilan.
Hal senada disampaikan Putra, yang telah mengabdi selama 12 tahun di UISU.
"Saya sudah lebih dari sepuluh tahun bekerja. Tapi tiba-tiba saja diberhentikan begitu saja," ujar Putra, salah seorang korban pemecatan.
Putra menuturkan, selain bekerja di UISU, ia juga memiliki pekerjaan di tempat lain.
Dari pihak kampus, ia menerima surat yang memintanya memilih antara pekerjaan lainnya itu atau status pegawai UISU.
"Saya minta waktu untuk menuntaskan masa kerja saya selain di UISU. Tapi tanpa ada surat peringatan satu pun, saya langsung dipecat pada September 2025," tuturnya.
Kasus ini kini tengah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Putra mengatakan, pihak Yayasan UISU sempat menyarankan agar dirinya mengajukan surat permohonan uang penghargaan.
"Tapi saya tidak mau. Ini bukan soal uang semata, tapi soal keadilan," katanya.
Pemecatan sepihak ini diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 151 ayat (1), yang menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1983 mengatur bahwa sebelum PHK dilakukan, pengusaha wajib memberikan tiga tahap surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
Baru setelah itu, jika pekerja tetap tidak memperbaiki pelanggarannya, PHK bisa dijalankan.
Putra menilai UISU mengabaikan seluruh mekanisme itu.
"Saya hanya memperjuangkan hak saya. Undang-undang jelas menyebutkan, setiap pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak," tegasnya.
Pihak UISU hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.
Kendati demikian, konfirmasi akan terus dilakukan hingga persoalan ini menjadi terang benderang dan para pegawai yang dipecat tersebut mendapatkan hak-haknya.(mn.09)***
Baca Juga :
Pemkab Asahan Perkuat Industri Lokal Lewat Bantuan Sarana dan Prasarana