oleh

Ungkap Pengangkutan Solar 71 Ton Tanpa Izin Resmi di Tanjungbalai, Polda Sumut: Pelaku Ditindak Tegas

-Daerah-1,800 views

TANJUNGBALAI.Mitanews.co.id ||


Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara tindak pidana pengangkutan solar sebanyak 71 ton tanpa memiliki izin resmi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (9/8/2023).

"Barang bukti solar seberat 71 ton itu berasal dari Aceh Tamiang, Langkat, Batubara dan Tanjungbalai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Kepada wartawan, Hadi menjelaskan bahwa pengungkapkan tindak pidana pengangkutan solar sebanyak 71 ton tanpa izin resmi tersebut berasal dari empat laporan polisi yang ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"Perkara tindak pidana pengangkutan solar sebanyak 71 ton tanpa izin resmi itu berlokasi di Kota Tanjungbalai. Ada sembilan orang yang diamankan beserta tiga unit mobil tangki dan dua kapal sebagai barang bukti," jelasnya kepada wartawan sembari menyampaikan bahwa terhadap kesembilan orang yang diamankan itu, statusnya masih sebagai saksi.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa perkara tindak pidana pengangkutan solar sebanyak 71 ton tanpa izin resmi tersebut, ditarik oleh Polda Sumut karena BBM berasal dari beberapa daerah.

"Sejauh ini kasusnya masih dalam pengembangan. Tentunya Polda Sumut akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," tegas Kombes Pol Teddy Marbun.

Lebih lanjut, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yusuf, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut yakni pertama pada Senin, tanggal 31 Juli 2023 sekira Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Polisi berhasil mengamankan truk tangki bernomor polisi BK 8640 XI yang dikemudikan oleh inisial K bersama dua orang lainnya yakni RS dan PR. 

"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton berikut kelengkapan surat-suratnya. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar itu bersama ketiga orang tersebut dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf.

Kapolres Tanjungbalai itu juga menjelaskan bahwa telah dilakukan penindakan kedua pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 sekira Pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH.

Dalam penindakan itu pihaknya mengamankan kapal boat dengan muatan 5 (lima) unit tangki/banker dengan masing-masing kapasitan satu ton.

"Ketika dilakukan penindakan kedua, didapati tiga orang dilokasi tersebut, yakni berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton itu ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan, minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki. Selanjutnya, personil kita membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," bebernya.

Lebih lanjut, Kapokres Tanjungbalai itu mengungkapkan bahwa pada penindakan ketiga, tepatnya hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya truk tronton bernomor polisi BK 8167 FN yang dikemudikan oleh inisial MN, membawa BBM jenis solar sebanyak 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk tangki berinisial MN hanya mampu menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar sebanyak 24 ton itu pun akhirnya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses lebihlanjut," ungkap Kapolres.

Terakhir, Yusuf menambahkan bahwa untuk penindakan keempat, terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB. Personil mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya truk tangki bernomor polisi BK 8813 FN membawa sebanyak 18 ton BBM jenis solar tanpa dokumen yang sah, yang dikemudikan oleh inisial AM dan H, sehingga keduanya diamankan dan digiring ke Polres Tanjungbalai.

"Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin di Polres Tanjungbalai itu telah berkoordinasi dengan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut," pungkasnya.(MN.16)

Baca Juga :
PS El-Shaddai USU Harumkan Indonesia, Raih Gelar Gold dan Silver di Kompetisi Choir di Jepang