Padangsidimpuan-MitaNews.co.id | Timsus dari Reskrim Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Sabtu (18/6) sore, dengan membekuk terduga pengedar sabu berinisial FT alias Ucok (28).
Dari tangan warga Jalan Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tersebut, petugas menyita barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam 9 helai plastik klip transparan dengan berat 8,34 gram.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Diponegoro, Kampung Bukit,, kerap terjadi transaksi narkoba,” kata Katimsus II Polres Padangsidimpuan, Ipda Andika Sembiring, Senin (20/6).
Ia menjelaskan, MT diamankan saat hendak ke luar dari rumahnya. Lalu kemudian, dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan kediaman MT hingga akhirnya sejumlah barang bukti dari tempat berbeda berhasil ditemukan.
Dari atas tempat tidur MT, ditemukan satu plastik klip transparan diduga berisi sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan. Kemudian dari lemari, ditemukan sebuah plastik assoy warna hitam berisi 8 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu dibalut tisu.
“Masih dari lemari tersangka, juga didapat barang bukti lain berupa, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 1 unit ponsel warna putih,” imbuh Ipda Andika.
Ditanyakan darimana asal temuan tersebut, sambung Ipda Andika, pelaku MT mengaku menerimanya dari pria berinisial I, atas suruhan terduga bandar berinsial AR, yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk proses penyelidikan lanjutan, saat ini MT berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan," pungkasnya. [mn.11]
Baca juga : Gebrak Demo Di KPK, Minta Ditangkap Oknum BR yang Tutup PT SIPP Bukan Kewenangannya