oleh

Wabup Sampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD Sergai TA 2024

-Daerah-155 views

Wabup Sampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban APBD Sergai TA 2024

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Adlin Tambunan menghadiri dan memaparkan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, di Sei Rampah, pada Rabu 9 Juli 2025.

Dalam paparannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan beberapa poin penting terkait laporan realisasi APBD TA 2024. Ia menjelaskan bahwa keseluruhan angka yang disajikan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini berdasarkan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sergai TA 2024 yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Kabar gembira disampaikan, karena laporan hasil pemeriksaan telah diterima pada 26 Mei 2025 dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menegaskan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Adlin Tambunan kemudian menjabarkan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sergai TA 2024. Disebutkan bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar lebih dari Rp 1,81 triliun dan berhasil terealisasi sebesar lebih dari Rp 1,76 triliun, atau sekitar 97% dari target. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi lebih dari Rp 163,82 miliar, Dana Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang terealisasi lebih dari Rp 1,56 triliun, serta Lain-lain Pendapatan yang Sah yang terealisasi lebih dari Rp 38,47 miliar.

"Sedangkan belanja pemerintah daerah Kabupaten Sergai TA 2024 dianggarkan sebesar lebih dari Rp 1,84 triliun, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp 1,77 triliun atau sekitar 96,29%," jelas Adlin Tambunan. Belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi yang terealisasi lebih dari Rp 1,21 triliun, Belanja Modal terealisasi lebih dari Rp 246,95 miliar, Belanja tidak terduga terealisasi lebih dari Rp 301,55 juta, dan belanja transfer terealisasi lebih dari Rp 303,31 miliar.

Masih lanjut Wabup, pada sektor pembiayaan daerah, pembiayaan netto terealisasi sebesar lebih dari Rp 22,52 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar lebih dari Rp 8,75 miliar. Oleh karena itu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar lebih dari Rp 13,76 miliar, yang akan menjadi komponen penerimaan pembiayaan tahun anggaran berikutnya.

Adlin Tambunan juga menginformasikan mengenai posisi Aset dalam Neraca per 31 Desember 2024, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 2,59 triliun. Angka ini mencakup Aset Lancar sebesar lebih dari Rp 177,17 miliar, Investasi Jangka Panjang sebesar lebih dari Rp 29,04 miliar, Aset Tetap sebesar lebih dari Rp 2,22 triliun, Aset Lainnya sebesar lebih dari Rp 69,93 miliar, dan Properti Investasi sebesar lebih dari Rp 15,93 miliar.

Selanjutnya, terkait dengan Kewajiban, Wakil Bupati menyebut total kewajiban sebesar lebih dari Rp 144,39 miliar, yang terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar lebih dari Rp 110,60 miliar dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar lebih dari Rp 33,79 miliar. Ia juga mengemukakan adanya surplus kegiatan operasional pemerintah sebesar lebih dari Rp 40,53 miliar, yang menunjukkan pendapatan operasional lebih besar dari beban operasional.

Untuk Arus Kas, Adlin Tambunan menjabarkan bahwa selama Tahun Anggaran 2024 tercatat penurunan kas sebesar lebih dari Rp 45,63 miliar. Hal ini diperoleh dari penjumlahan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar lebih dari Rp 237,26 miliar, Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp 246,03 miliar lebih, dan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar minus Rp 36,86 miliar lebih.

Saldo akhir kas Pemkab Sergai Tahun Anggaran 2024 adalah lebih dari Rp 13,74 miliar. Terakhir, pada laporan Perubahan Ekuitas, nilai ekuitas Kabupaten Sergai untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 adalah lebih dari Rp 2,44 triliun, yang diperoleh dari nilai ekuitas awal ditambah dengan surplus operasional dan dikurangi koreksi ekuitas lainnya.

Ia menambahkan, untuk informasi yang lebih detail dan terperinci, dapat ditelaah lebih lanjut di dalam LKPD beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kabupaten Sergai TA 2024 yang telah terlampir menjadi satu kesatuan utuh dalam Ranperda ini.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai, serta para Kepala OPD dan perwakilan OPD terkait di jajaran Pemkab Sergai. (mn.44)***

Baca Juga :
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Ikuti Puncak Peringatan HKG Ke-53 PKK

News Feed