Labusel.Mitanews.co.id | Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) Syahdian Purba, SH menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Torgamba dan warga mana pun, yang merasa memiliki sepeda motor di Polsek Torgamba segera diambil.
Hal ini disampaikannya sesuai keterangan
Kanit Reskrim Polsek Torgamba Ipda JP. Simanjuntak .
" Masih banyak sepeda motor yang sudah selesai proses hukumnya belum juga diambil oleh pemiliknya ", terang Syahdian mengulang keterangan Kanit Reskim Ipda jP Simanjuntak.
"Silahkan bawa surat menyurat kendaraannya STNK dan BPKB yang asli atau Surat Keterangan dari Lesing sebagai pengganti BPKB jika masih kredit" . Tegas Syahdian.
Dijelaskannya , pihaknya sudah menyaksikan atau membuktikan bahwa beberapa sepeda motor yang telah selesai hukum nya dan dapat menunjukkan surat lengkap kendaraan tanpa biaya atau pun kesulitan dikembalikan oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba.
Sementara itu Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Torgamba Ipda JP. Simanjuntak, SH saat di konfirmasi, Rabu (14/09/2022) membenarkan ungkapan Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Selatan tersebut.
Sejauh ini, Ipda JP Simanjuntak menjelaskan hanya menahan sepeda motor yang tidak memiliki surat lengkap di karenakan banyak nya kejadian curanmor dan penggelapan status sepeda motor masih kredit dgn STNK yang menjadikan daerah Labuhan Batu masuk peringkat di Sumatera Utara sebagai tempat jual-beli sepeda motor hasil pidana pelanggaran hukum.
Saat ini, sepeda motor yang sudah tuntas proses hukumnya dan masih dalam proses hukum tercatat puluhan kendaraan sepeda motor itu di parkir di pelataran belakang Mapolsek Torgamba.( santi ).
Baca juga : Diikuti Ribuan Siswa/i SMP, Pemkab Sergai-SPS Sumut Gelar Kampanye Gemar Baca Koran Milenial