oleh

Wakil Ketua DPRD Sumut dan Istri Mencoblos di TPS 4 Kampung Solok Barus

-Daerah-871 views


Wakil Ketua DPRD Sumut dan Istri Mencoblos di TPS 4 Kampung Solok Barus

TAPTENG.Mitanews.co.id ||


Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani, SH dan keluarga menggunakan hak suaranya di Kecamatan Barus.

Rahmansyah dan Istri terdaftar sebagai pemilih di TPS 4 Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.Rahmansyah tiba bersama istrinya sekira pukul 07.00 WIB pagi di TPS 4.

Rahmansyah sempat menunggu sesaat karena petugas TPS masih membuka kotak suara dan menghitung jumlah kertas suara yang dikirim oleh KPU. Dan sekira pukul 7.30 WIB pagi, Rahmansyah dan istri dipersilahkan untuk mengambil surat suara.

Politisi asal Barus tersebut menjadi orang pertama yang memberikan hak suaranya di TPS 4 Kampung Solok itu.

Menurut Rahmansyah, dirinya sudah berniat menjadi pencoblos pertama di TPS 4 Kampung Solok, Barus. Karena, usai mencoblos dirinya akan melakukan monitoring selaku Wakil Ketua DPRD Sumut.

“Sudah niat saya dari awal untuk menjadi yang pertama melakukan pencoblosan di TPS saya, yakni TPS 4. Karena habis ini saya akan melakukan monitoring selaku Wakil Ketua DPRD Sumut,” kata Rahmansyah saat ditemui usai menyalurkan hak suaranya, Rabu 14 Februari 2024.

Rahmansyah juga mengaku bahagia bisa menyalurkan hak pilihnya di kampung kelahirannya dan berharap kepada seluruh masyarakat khususnya Sumatera Utara agar menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Wakil Rakyat dan Presiden sesuai hati nuraninya.

“Saya sangat senang bisa mencoblos di kampung halaman saya. Karena hingga kini saya masih terdaftar sebagai warga Kampung Solok, Barus. Saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara agar menggunakan hak pilihnya,” ungkap Rahmansyah.

Pada kesempatan tersebut, Politisi NasDem ini juga mengimbau kepada seluruh penyelenggaran Pemilu, baik TNI maupun Polri untuk menjaga netralitas dalam menyukseskan Pemilu.(MN.16)***

Baca Juga :
Pj Gubsu Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tunggu Hitung Resmi KPU

News Feed