oleh

Wakil Wali Kota Sibolga Didampingi Plt Sekda Buka Sosialisasi Penggunaan Tapping Box Bagi Pelaku Usaha

-Daerah-191 views

Wakil Wali Kota Sibolga Didampingi Plt Sekda Buka Sosialisasi Penggunaan Tapping Box Bagi Pelaku Usaha

SIBOLGA.Mitanews.co.id ||


Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, didampingi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tapping Box bagi Pelaku Usaha di Kota Sibolga Tahun 2025, bertempat di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota Sibolga, pada Jumat (12/09/2025) pagi.

Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, salah satunya melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Pajak menjadi sumber penting dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai tindak lanjut Pasal 123 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pembayaran serta penyetoran pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.

Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengelola setiap transaksi pembayaran.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sibolga menyampaikan bahwa, penerapan tapping box bertujuan memastikan seluruh potensi pajak yang menjadi hak daerah dapat dihimpun secara jujur dan adil.

“Sistem ini memberikan kepastian hukum, mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong transparansi, akurasi, dan pelaporan perpajakan. Dengan demikian, penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan,” jelas Wakil Wali Kota.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa, pajak yang dibayarkan masyarakat bukan hanya untuk pemerintah semata, melainkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, S.STP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan tiga poin penting terkait hal tersebut, yaitu :

1. Penerapan tapping box bukan untuk mempersulit, tetapi menciptakan keadilan dan kepastian dalam berusaha.

2. Manfaatnya tidak hanya bagi Pemko Sibolga melalui peningkatan PAD, tetapi juga bagi pelaku usaha untuk membangun citra usaha yang profesional dan terpercaya.

3. Pemerintah Kota akan memberikan pendampingan penuh mulai dari pemasangan, penggunaan, hingga pemeliharaan perangkat.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini para pelaku usaha dapat memahami mekanisme tapping box dan bersama-sama mendukung penerapannya. Dengan sinergi dan komitmen semua pihak, pengelolaan pajak daerah akan semakin baik, yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut dilakukan expose oleh Tim IT Bank Sumut, Kejaksaan, dan Kepolisian, dialog tanya jawab kepada para pelaku usaha serta penandatanganan komitmen penggunaan tapping box oleh pelaku usaha.

Sebagai langkah awal, sebanyak 28 unit tapping box akan dipasang, terdiri atas 24 unit untuk didistribusikan ke restoran, kafe, dan rumah makan, serta 4 unit untuk usaha jasa perhotelan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Bustanul Arifin, S.T., M.M., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Drs. Rudolf S. Butar Butar, M.Pd., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Josua Hutapea, S.Sos., Plt. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Haslan Efendy, S.Sos., M.M., Kabag Hukum Setda Kota Sibolga, Gabe Torang Sipahutar, S.H., serta para pelaku usaha di Kota Sibolga.(MN.16)***

Baca Juga :
Wakil Wali Kota Sibolga Didampingi Plt Sekda Terima Audiensi Tenaga Honorer BLUD dan Guru

News Feed