oleh

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda ‎

-Daerah-306 views

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda

‎GUNUNGSITOLI.Mitanews.co.id ||


Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli pada Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu 24 September 2025.

‎Wali Kota menegaskan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam penyusunan produk hukum daerah yang strategis, khususnya terkait penataan kelembagaan perangkat daerah.

‎Wali Kota memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Gunungsitoli serta panitia khusus (Pansus) yang telah berkomitmen dan bekerja sama dalam proses pembahasan ranperda, sehingga dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu.

Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam pembahasan, termasuk adanya perbedaan pendapat dan argumentasi, merupakan proses sehat demi melahirkan peraturan daerah yang berkualitas.

‎Lanjut Wali Kota menjelaskan bahwa penggabungan, pemekaran, perubahan tipologi, serta penyesuaian nomenklatur perangkat daerah dalam Ranperda ini bertujuan mewujudkan prinsip desain organisasi yang efisien, efektif, rasional, serta sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

‎Diakhir paparanya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Gunungsitoli atas dukungan penuh dalam pembahasan Ranperda tersebut. “Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat kita wujudkan sebagaimana harapan kita bersama,” ungkapnya.

‎Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli ini kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016.

‎Turut hadir Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Asisten III Setda Kota Gunungsitoli serta para Kepala PD Lingkup Pemko Gunungsitoli. (ad)***

Baca Juga :
Takur, Residivis Curanmor dan Eks Napi Narkoba Dibekuk Polsek Sei Bingai

News Feed