oleh

Wali Kota Sibolga Serahkan LKPD TA 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

-Daerah-103 views

Wali Kota Sibolga Serahkan LKPD TA 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.

Penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, bersamaan dengan beberapa kepala daerah lainnya di Sumatera Utara, bertempat di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, di Medan, pada Selasa (31/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang memberikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menyampaikan laporan keuangannya dengan tepat waktu, termasuk kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga.

“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai ketentuan. Ketepatan waktu ini menjadi langkah awal yang baik untuk mewujudkan pemeriksaan yang efektif,” ucap Paula Henry.

Lebih lanjut, Paula Henry juga menegaskan bahwa kualitas laporan keuangan tidak hanya dilihat dari ketepatan waktu atau capaian opini semata. Namun, Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi tolok ukur utama.

Selain itu, BPK juga mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengendalian internal, penertiban pengelolaan aset, hingga tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sementara itu, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemko Sibolga untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Ini bentuk tanggung jawab kami dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Syukri, sapaan akrab Akhmad Syukri Nazry Penarik.

Syukri mengungkapkan bahwa penyampaian LKPD dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2025—sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Syukri, proses penyusunan hingga penyerahan laporan keuangan bukan sekadar rutinitas tahunan. Ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap Pemko Sibolga dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya optimistis.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Sibolga dalam kegiatan tersebut, yakni Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumbantobing, Inspektur Inspektorat Sibolga, Ade Mahligai Putra Lubis, Kepala BKD Sibolga, Aulia Dhuhri, serta Kepala BPKPAD Sibolga, Rahmad Saleh Jambak.***

Baca Juga :
Kasus Dugaan Percobaan Pembunuhan Mandek, Kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai Disorot Warga

News Feed