MEDAN.Mitanews.co.id | Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution ditolak Kesatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut sebagai warga kehormatannya.
Mereka menilai, pemberian warga kehormatan oleh DPD GMNI Sumut melanggar AD/ART organisasi GMNI.
“Penobatan Bobby Afif Nasution sebagai warga kehormatan GMNI yang dilakukan DPD GMNI Sumut, sebenarnya bukan ruang mahasiswa. Dan itu jelas melanggar AD/ART keorganisasian,” ujar Badia Sitorus, mantan Ketua GMNI Medan 2007 , didampingi Riski A Siregar di Panti Marhaen, Jalan Kejaksaan, Medan, Kamis (6/10/2022).
Lebih lanjut Badia menjelaskan, tidak ditemukan landasan filosofi, historis, sosiologis dan yuridis yang melarbelakangi Bobby Nasution sebagai warga kehormatan GMNI Sumut.
“Bahwa sampai detik ini, Bobby Nasution belum pernah hadir di Panti Marhaenis di Jalan Kejaksaan yang merupakan simbol sejarah sekaligus markas besar GMNI,” jelas Badia.
Berkaitan dengan penolakan tersebut, lewat pernyataan resminya, Alumni GMNI Sumut meminta Bobby Nasution memberikan klarifikasi terhadap penganugerahan atau penobatan dirinya sebagai warga kehormatan GMNI Sumut.
Lalu, meminta website Pemko Medan agar mencabut publikasi tentang penganugerahan Bobby Nasution sebagai warga kehormatan GMNI Sumut.
Meminta kepada seluruh kader GMNI dan Alumni GMNI Sumut untuk bersama-sama memberikan sikap penolakan setelah konferensi pers ini dilakukan,” tegas Badia.
Disinggung jika DPD GMNI Sumut tetap bersikeras menetapkan Bobby Nasution sebagai warga kehormatan GMNI Sumut, Badia menyebut para alumni maupun kader GMNI aktif akan melakukan konsolidasi menyikapi hal tersebut.
“Kami akan melakukan konsolidasi dan akan turun ke Pemko Medan, selama 2 minggu,” pungkasnya. (mn.09)
Baca Juga : Ketua Pengadilan Tinggi Medan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung PN Sibuhuan