oleh

Warga Nainggolan Pertanyakan Transparansi Dana Ketahanan Pangan Desa

-Daerah-75 views

Warga Nainggolan Pertanyakan Transparansi Dana Ketahanan Pangan Desa

SAMOSIR.Mitanews.co.jd ||


Sejumlah warga di salah satu desa di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, mempertanyakan transparansi pengelolaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) desa. Persoalan tersebut mencuat dalam diskusi warga di sebuah kedai kopi di kawasan Simpang Tanah Lapang Nainggolan, Senin (26/1/2026) pagi.

Pantauan jurnalis, warga membahas pelaksanaan program Ketapang yang bersumber dari anggaran desa. Mereka menilai penggunaan dana belum disertai penjelasan terbuka mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggung jawaban kegiatan.

Dalam pertemuan informal itu, turut hadir kepala desa setempat. Sejumlah warga meminta penjelasan mengenai peran pemerintah desa dalam pengelolaan dana Ketapang, termasuk mekanisme pengawasan dan laporan keuangan.

Menanggapi hal tersebut, kepala desa menyampaikan bahwa setelah dana Ketapang direalisasikan, dirinya tidak lagi dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan program oleh pengurus Ketapang desa. Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan pertanggungjawaban secara lengkap.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, anggaran Ketapang desa mencapai sekitar Rp140 juta. Dana tersebut disebut digunakan untuk penanaman bawang merah di lahan seluas sekitar enam rante. Hasil panen dikabarkan telah dijual dengan nilai sekitar Rp40 juta.

Namun, warga mempertanyakan sisa anggaran serta mekanisme pertanggung jawabannya. Mereka juga mengaku sempat mengajukan permintaan bibit lanjutan, tetapi tidak direalisasikan dengan alasan bibit yang tidak terpakai telah dikembalikan kepada pihak penyedia.

“Kami membutuhkan kejelasan pertanggung jawaban dana tahun 2025, apalagi pada 2026 nanti rencananya akan kembali dialokasikan anggaran Ketapang,” ujar salah seorang warga.

Sejumlah warga bahkan menyebut kemungkinan menempuh jalur pengaduan masyarakat apabila tidak ada kejelasan anggaran yang dikelola TPK husus ketapang ini. Meski demikian, warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu secara internal demi menjaga kondusivitas desa. Atas pertimbangan tersebut, mereka meminta agar identitas desa dan nama warga tidak dicantumkan.

Aturan Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa

Untuk diketahui publik, program Ketahanan Pangan desa diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU ini menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa penggunaan dana desa, termasuk untuk Ketahanan Pangan, wajib disertai perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Regulasi ini menyebutkan bahwa program Ketahanan Pangan dapat dilaksanakan melalui kegiatan pertanian, peternakan, dan perikanan, dengan kewajiban laporan hasil kegiatan dan pemanfaatan anggaran secara terbuka kepada masyarakat.

4. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan wajib memastikan setiap kegiatan memiliki dokumen perencanaan, bukti pengeluaran, serta laporan realisasi.

Selain itu, masyarakat desa memiliki hak untuk:

mengetahui penggunaan dana desa,

meminta salinan laporan pertanggungjawaban,

dan menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum, atau Ombudsman apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

Warga menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk mempersoalkan secara personal, melainkan memastikan dana negara dikelola sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa.***

Baca Juga :
Program Penggemukan Sapi Disebut Merugi, Direktur BumdesMa Bamban Jaya Beri Klarifikasi

News Feed