oleh

Warga Patumbak Laporkan PT Universal Gloves ke 12 Lembaga Negara

-Daerah-129 views

Warga Patumbak Laporkan PT Universal Gloves ke 12 Lembaga Negara

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Diduga cemari lingkungan, PT Universal Gloves dilaporkan warga Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ke 12 Lembaga Negara.

Pasalnya, bau busuk cangkang kelapa sawit dari gudang PT Universal Gloves membuat warga Desa Patumbak Kampung tersiksa.

Siang dan malam, tumpukan limbah itu mengepung rumah-rumah mereka, menimbulkan bising dan getaran dari alat berat yang tak pernah berhenti bekerja.

Tak tahan lagi, warga menggandeng Kantor Hukum Riki Irawan & Rekan untuk melayangkan pengaduan resmi ke 12 lembaga negara, mulai dari Kemenkopolhukam, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, hingga Komnas HAM.

Surat bernomor Nomor : 14/KH-RP/IX/2025 itu memuat sederet tuduhan. Mulai dari bau menyengat, kebisingan, rumah warga yang retak, hingga keberadaan gudang yang berdempetan dengan permukiman dan lokasi latihan karate anak-anak.

"Ironis, mediasi sudah berulang kali digelar. Tapi perusahaan tetap beroperasi. Bahkan makin masif, seakan hukum hanya dekorasi," ujar kuasa hukum warga, Riki Irawan, Minggu, 28 September 2025.

Lanjut dijelaskan Riki, alih-alih menghentikan sumber pencemaran, aparat justru bergerak cepat melayani laporan perusahaan.

Teranyar, dua warga, Sumantri dan Tumaham Bernard Nadapdap, dipanggil ke Polsek Patumbak dengan tuduhan merusak barang milik PT Universal Gloves.

Pemanggilan terhadap warga tersebut berdasarkan pihak PT Universal Gloves yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 September 2025.

"Ini kriminalisasi. Warga hanya menuntut haknya untuk hidup di lingkungan yang sehat," jelas Riki.

Dalam surat pengaduan itu, Riki juga mengingatkan bahwa aktivitas PT Universal Gloves berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Pasal 62 ayat (2): Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kegiatan: Penghentian sumber pencemaran
Pemulihan lingkungan dan Pencegahan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Kemudian, Pasal 65 ayat (1) menegaskan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat, sementara Pasal 69 melarang keras pembuangan limbah tanpa pengelolaan.

"Aparat tidak boleh menutup mata. Hak atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional warga," tegas Riki.

Namun, bagi warga Patumbak, persoalan ini bukan sekadar soal bau tak sedap. Mereka merasa ditinggalkan negara.

"Polisi yang mestinya melindungi, justru sigap melayani laporan perusahaan," imbuh Riki.

Pertanyaan yang menggantung, kata Riki, sangat sederhana.

"Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat, atau hanya tunduk pada suara korporasi?" pungkasnya.(mn.09)***

Baca Juga :
Bupati Asahan Lantik HMI Cabang Kisaran

News Feed