oleh

Warga Sarirejo Polonia Desak Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah

-Daerah-357 views

Warga Sarirejo Polonia Desak Pemerintah Terbitkan Sertifikat Tanah

MEDAN.Mitanews.co.id ||


Warga Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, kembali mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan sengketa lahan seluas 260 hektar yang telah mereka huni sejak 1948.

Ribuan kepala keluarga yang tinggal di atas lahan tersebut berharap tanah mereka dapat disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lahan yang dihuni sekitar 40.000 jiwa itu hingga kini masih diklaim sebagai aset TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Soewondo Medan.

Sengketa yang berlangsung lebih dari setengah abad itu membuat warga tidak pernah memperoleh kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal dan membangun kehidupan.

"Kami seperti masih dijajah oleh bangsa sendiri. Sudah 80 tahun Indonesia merdeka, tapi tanah yang kami tempati sejak 1948 tidak bisa kami sertifikatkan karena diklaim sebagai aset TNI AU," ujar Ketua Umum Forum Masyarakat Sarirejo (Formas), Riwayat Pakpahan didampingi Sekretaris, Ali Musa Siregar, di Medan, Kamis 25 September 2025.

Lebih lanjut dijelaskan Pakpahan, upaya penyelesaian persoalan ini telah dilakukan berulang kali.

"Warga Sarirejo menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, rapat dengar pendapat di DPRD Medan dan Sumut, hingga Komisi II DPR RI," jelas Pakpahan.

Bahkan, kata Pakpahan, masalah ini pernah disampaikan langsung kepada Wakil Presiden pada 2009 difasilitasi oleh Almarhum Burhanuddin Napitupul selaku Ketua Komisi II DPR-RI kala itu dan masuk pembahasan di Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 2020.

"Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga beberapa kali turun ke lapangan. Pada 16 Mei 2025, Kepala Kanwil BPN Sumut sempat berjanji melakukan pendataan ulang lahan Sarirejo dalam sebulan. Namun, enam bulan berlalu, pendataan itu tidak kunjung dilakukan," katanya.

Menurut Pakpahan, janji-janji pemerintah yang tak kunjung terealisasi membuat warga semakin kecewa.

Dan hari ini, ungkap Pakpahah, kami Kembali mengirimkan surat permohonan sertifikat tanah warga Kelurahan Sarirejo melalui program PTSL kepada Bapak Presiden Republik Indonesia serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

"Kami butuh kepastian hukum. Sertifikat tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi menyangkut masa depan anak cucu kami. Di atas lahan ini sudah ada rumah, sekolah, rumah ibadah, rumah sakit, bahkan kantor kelurahan. Ini bukan lagi lahan kosong," tegasnya.

Diterangkannya, sejumlah dokumen hukum juga telah memperkuat klaim warga. Antara lain, perjanjian ganti rugi lahan tahun 1978, putusan Mahkamah Agung tahun 1995 yang menyebut tanah tersebut adalah garapan warga, serta peraturan pemerintah yang membolehkan tanah dikuasai lebih dari 20 tahun diajukan untuk didaftarkan.

Formas berharap Presiden dan Menteri Agraria/BPN turun tangan menuntaskan konflik lahan Sarirejo dengan pendekatan hukum yang adil.

"Kami ingin pemerintah hadir memberi kepastian. Jangan biarkan 40.000 warga Sarirejo terus hidup dalam ketidakpastian," pungkasnya.

*Kronologi Sengketa Tanah Sarirejo*

1948: Warga mulai menempati lahan di Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia.

1978: TNI AU menandatangani perjanjian ganti rugi atas sebagian lahan, menegaskan tanah Sarirejo milik warga.

1995: Putusan Mahkamah Agung menyatakan tanah sengketa adalah tanah garapan warga.

2009: Warga menyampaikan langsung persoalan kepada Wakil Presiden. Komisi II DPR RI meninjau lokasi.

2015: Menteri Agraria Ferry Musyidan Baldan berjanji menyelesaikan sengketa.

2018: Kantor Staf Presiden meninjau lokasi Sarirejo.

2020: Presiden Joko Widodo membahas sengketa Sarirejo dalam Rapat Terbatas soal pertanahan.

2025: BPN Sumut berjanji mendata ulang, tetapi enam bulan berlalu tak kunjung terealisasi. (mn.09)***

Baca Juga :
Polres Sergai ungkap Kasus Penganiayaan

News Feed