oleh

Wartawan Samosir Kritik Ranperda Pengelolaan Sampah: Keras di Atas Kertas, Lemah di Lapangan

-Daerah-59 views

Wartawan Samosir Kritik Ranperda Pengelolaan Sampah: Keras di Atas Kertas, Lemah di Lapangan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Perkumpulan Warkop Jurnalis Kabupaten Samosir melontarkan kritik tajam terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Samosir.

Para wartawan menilai sejumlah ketentuan dalam ranperda tersebut berpotensi menjadi aturan yang keras di atas kertas namun sulit diterapkan di lapangan.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan di Pangururan, Rabu (25/3/2026), para jurnalis menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan lingkungan memang penting, tetapi regulasi tidak boleh disusun tanpa mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.

Menurut mereka, dalam ranperda tersebut terdapat sejumlah kewajiban dan larangan yang cukup ketat bagi masyarakat, seperti kewajiban melakukan pemilahan sampah dari sumber, larangan membuang sampah sembarangan, mencampur sampah, hingga larangan membakar sampah. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan ancaman sanksi pidana maupun denda.

Namun para wartawan menilai bahwa penerapan larangan dan sanksi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diiringi kesiapan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk menghukum masyarakat atas kegagalan sistem yang belum dibangun secara baik,” tegas mereka dalam pernyataan tersebut.

Realitas Lapangan Berbeda dengan Bunyi Pasal

Berdasarkan hasil pengamatan dan peliputan di berbagai wilayah Kabupaten Samosir, para wartawan menemukan bahwa sistem pengelolaan sampah di sejumlah desa masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Di antaranya keterbatasan tempat penampungan sampah, sistem pengangkutan yang belum berjalan secara rutin, serta belum tersedianya fasilitas pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

Dalam situasi tersebut, masyarakat sering kali tidak memiliki pilihan lain selain membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di lokasi tertentu yang dianggap tersedia.

“Jika fasilitas belum tersedia secara memadai, maka larangan yang disertai ancaman pidana justru berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.

Negara Tidak Boleh Hanya Hadir Sebagai Pemberi Sanksi

Para wartawan juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan sistem pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Karena itu, kebijakan yang hanya menitikberatkan pada larangan dan sanksi tanpa diikuti pembangunan sistem pengelolaan sampah yang memadai dinilai berpotensi memindahkan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai pemberi larangan dan penjatuh sanksi. Negara harus lebih dulu hadir sebagai penyedia sistem dan pelayanan publik yang memungkinkan masyarakat mematuhi aturan,” kata mereka.

Desak DPRD Tidak Terburu-buru Mengesahkan

Perkumpulan Warkop Jurnalis Kabupaten Samosir juga mendesak DPRD agar tidak terburu-buru mengesahkan ranperda tersebut tanpa melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap kondisi di lapangan.

Mereka meminta agar sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban masyarakat dan ancaman sanksi ditinjau kembali agar tidak memberatkan masyarakat yang belum memiliki akses terhadap fasilitas pengelolaan sampah.

Selain itu, mereka juga mendorong agar pembahasan ranperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerhati lingkungan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Peraturan daerah tidak boleh sekadar menjadi dokumen hukum yang terlihat ideal di atas kertas. Ia harus mampu menjawab persoalan nyata masyarakat dan dapat dilaksanakan secara adil,” tegas mereka.

Para wartawan juga mengingatkan bahwa hukum yang tidak realistis untuk ditegakkan justru dapat merusak wibawa hukum itu sendiri.

“Jangan sampai ranperda ini nantinya hanya menjadi aturan yang keras dalam teks, tetapi lumpuh dalam pelaksanaan,” pungkas mereka.***

Baca Juga :
Ledakan Wisata Lebaran di Samosir: 65 Ribu Kunjungan dalam Enam Hari, Jalur Tele hingga Pangururan Dipadati Kendaraan