Wartawan Senior Laporkan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta ke Polda Sumut
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Seorang wartawan senior berinisial JML didampingi lima belas pengacara lainnya melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH ke Polda Sumatera Utara, pada Selasa 6 Februari 2024.
Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.
“Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah merencanakan profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan oleh Pj Bupati Tapteng itu, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya,” ucap JML.
Dijelaskannya, bahwa adapun uraian kejadian dalam laporan tersebut yakni pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat “Wartawan Memeras dan Tukang Tipu” di Grup Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut dan kata-kata yang terlapor perbuat Sugeng Riyanta, sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sehingga hal itu membuat pelapor selaku wartawan kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut.
Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH MH, atau akrab disapa Epza, dalam konfrensi persnya saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut mengatakan hal yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut merupakan suatu penistaan yabg bersifat merendahkan profesi wartawan.
"Adapun kontex dalam hal ini Pj. Bupati Tapanuli Tengah dengan jelas sudah menyebarkan fitnah dengan merendahkan profesi wartawan dan LSM. wartawan ini adalah profesi mulia yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad, Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut,” kata Eka Putra Zakran SH, MH.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perbuatan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta itu sangat tidak pantas, apa lagi beliau adalah seorang pejabat Bupati Tapanuli Tengah.
“Jadi sudah jelas dalam pidatonya disebuah Aula yang mengatakan bahwa wartawan jika menelepon, ujung-ujungnya meras. Disitu Pj. Bupati Tapanuli Tengah jelas melakukan fitnah,” ujar Eka.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum, Rahmad Sakti S. Pane, SH, menyampaikan bahwa kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008. Dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah, pelapor pun sangat merasa sangat keberatan.
Selanjutnya, Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe, SH MH yang turut mendampingi pelapor mengatakan bahwa wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkas Munthe.(MN.16)***
Baca Juga :
Stop Press ! Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia