oleh

Wartawan TV Swasta Laporkan Kadis Kesehatan Samosir ke Polres, Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik dan Perusakan Peralatan Liputan

-Hukum-222 views

Wartawan TV Swasta Laporkan Kadis Kesehatan Samosir ke Polres, Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik dan Perusakan Peralatan Liputan

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Dunia jurnalistik Kabupaten Samosir kembali diguncang insiden yang memantik sorotan publik. Seorang jurnalis televisi swasta nasional, Junjungan Marpaung, secara resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina br. Hutapea, ke Polres Samosir.

Laporan itu disampaikan pada Selasa (16/9/2025), menyusul dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik dan perusakan alat kerja wartawan, yakni sebuah handycam.

Insiden itu terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin (15/9/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, seusai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Samosir dan Dinas Kesehatan. Menurut pengakuan korban, insiden terjadi saat dirinya bersama beberapa rekan wartawan berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Dinas Kesehatan usai rapat.

> “Kami hendak melakukan wawancara seperti biasa. Saat mendekat dan handycam sudah siap merekam, tiba-tiba tangan Ibu Kadis menepis handycam saya. Alat tersebut terjatuh dan mengalami kerusakan cukup parah,” ujar Junjungan Marpaung kepada sejumlah wartawan di Pangururan.

Diduga Melanggar UU Pers dan Prinsip Keterbukaan Informasi

Junjungan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 Ayat (3) disebutkan:

> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) dalam UU Pers juga menjelaskan bahwa:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan merujuk ketentuan tersebut, Junjungan berharap agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional, untuk menjaga marwah pers di daerah serta memberi kepastian hukum terhadap peristiwa yang menimpa dirinya.

Imbauan Etika Komunikasi Publik

Menanggapi insiden ini, jurnalis senior Samosir, Oloan Simbolon, mengimbau agar semua pihak, khususnya pejabat publik, mampu menjaga komunikasi yang terbuka dan profesional terhadap media.

> “Pers bekerja bukan untuk menyerang, tetapi menjalankan fungsi kontrol dan menyampaikan informasi kepada publik. Ketika diminta konfirmasi, sampaikan saja apa adanya. Ini era transparansi, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang,” ujarnya.

Oloan juga menegaskan pentingnya sikap saling menghormati antara pemegang jabatan publik dan pekerja media. Menurutnya, pers bukan lawan pemerintah, melainkan mitra dalam membangun demokrasi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Hak Jawab Terbuka

Sampai berita ini diterbitkan, dr. Dina br. Hutapea belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan terhadap dirinya. Pihak redaksi dan komunitas jurnalis di Kabupaten Samosir menyatakan terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Pers.

Kesimpulan dan Seruan Profesionalisme

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa kemerdekaan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi. Wartawan yang bekerja di lapangan wajib mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjaga etika dan profesionalisme. Begitu juga dengan pejabat publik, yang berkewajiban menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Penyelesaian kasus ini secara hukum akan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga ruang kebebasan pers yang sehat, bertanggung jawab, dan beretika.(HS)***

Baca Juga :
Bupati Sergai Dorong APDESI Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

News Feed