Labusel.Mitanews.co.id | Pemkab Labuhan batu Selatan (Labusel) dan masyarakat desa Aek Goti kecamatan Silangkitang kabupaten Labusel musyawarah dan sepakati tolak tapal batas terbaru antara kabupaten Labuhan batu Selatan dengan Labuhan batu, Bertempat di aula kantor camat Silangkitang, Senin (15/05/2023).
Adapun daerah yang yang di caplok kabupaten Labuhan batu desa Aek Goti mutlak menjadi wilayah kabupaten Labuhan batu.
Kata H Irwan Efendi (mantan Kades desa Aek Goti 2 periode dan juga mantan DPRD Labusel) sejak Labusel dimekarkan tahun 2008 desa Aek Goti merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Silangkitang kabupaten Labusel.
Bupati Labusel H Edimin melalui Kabag Tapem Nanda Rarasto S.STP mengatakan tapal batas kabupaten Labusel dengan kabupaten Labuhan batu tak kunjung selesai bahkan setelah muncul nya Permendagri nomor 17 tahun 2022 tentang tapal batas,wilayah kabupaten Labusel semakin menciut dengan masuknya desa Aek Goti menjadi wilayah kabupaten Labuhan batu.
Kita sepakat untuk menolak dan menggugat Permendagri nomor 17 tahun 2022 tentang perubahan tapal batas terbaru kabupaten Labusel dengan kabupaten Labuhan batu dengan mengumpulkan data tentang desa Aek Goti sejak tahun 2008 sampai saat ini katanya.
Hadir dalam musyawarah camat Silangkitang Sadino Spd Kapolsek Silangkitang AKP Sutrisno SH, Koramil 11/KP di wakili Bhabinsa Sertu Awal Sipahutar, Kabag pembangunan Labusel Arfan Dasopang, sekretaris Dinsos Heri Iswoyo, BPD seluruh SE desa yang ada di kecamatan Silangkitang dan tokoh masyarakat dan juga tokoh pemekaran kabupaten Labusel.(Manullang)
Baca Juga :
Monitor Proyek Rp 2,7 T, Ruas Perdagangan dan Tigaras Rampung Juni – Agustus