oleh

Zamaeli Hia dengan PT Tri Karya Anugrah Dimediasi di Disnaker Pelalawan

-Daerah-3,706 views


Zamaeli Hia dengan PT Tri Karya Anugrah Dimediasi di Disnaker Pelalawan

PELALAWAN.Mitanews.co.id ||


Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) Zamaeli Hia, dengan PT. Tri Karya Anugrah, telah diselesaikan dengan Disnaker kabupaten Pelalawan secara mediasi, Selasa 25 Juni 2024.

Mediasi tersebut dihadiri oleh ketua Depeda Politinus Giawa Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), untuk kabupaten Pelalawan, Ahmad Ritonga sebagai manager PT Tri Karya Anugrah, para mediator dari desnaker Idrus SE, Rajali S.H, Khairuman S.H, M.H.

Mediasi yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, baik PT Tri karya anugrah dan karyawan Zamaeli Hia adalah sebagai berikut: pihak perusahaan membayar kan tunjangan gaji Zamaeli Hia selama dua bulan gaji. Karena Zamaeli bekerja selama kurang lebih dua tahun.

Rapat mediasi pertama tersebut, pihak dinas tenaga kerja Pelalawan Idrus sebagai pimpinan rapat mediasi, telah menghitung upah yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Zamaeli Hia sebesar dua bulan gaji Jumlahnya kurang lebih 6.700.000 ribu rupiah.

Hasil mediasi tersebut disepakati oleh kedua belah pihak, baik perusahaan dan karyawan Zamaeli Hia, dan dilaksanakan pembayaran upah kerja selama dua tersebut akan dibayarkan Selasa 25-6-2024, itulah media kedua yang dilaksanakan pada hari itu. Maka pihak perusahaan telah melunasi sesuai yang dihitung oleh dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan.

Sehingga kedua belah pihak, baik pihak perusahaan dan karyawan telah selesai dan telah dibayarkan di kantor dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan, dan dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian tersebut, bahwa masalah pemutusan hubungan kerja telah selesai.

Ketua mediator desnaker Idrus SE merasa berterima kasih, kepada kedua belah, Karena masalah tersebut sudah selesai. Demikian juga ketua Depeda SBNI Politinus Giawa mengucapkan terima kasih kepada dinas tenaga kerja kabupaten Pelalawan, yang telah membantu menyelesaikan PHK tersebut secara mediasi dengan baik. Sehingga kami, SBNI dan dinas tenaga kerja biarlah menjadi mitra yang baik, dalam menyelesaikan masalah PHK apabila terdapat didalam anggota SBNI.

Dalam hal ini pihak desnaker sudah banyak membantu kami, jika ada anggota serikat buruh nasional Indonesia yang telah di PHK, dapat diselesaikan dengan mediasi secara baik. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada pihak mediator sebesar-besarnya tutup Politinus Giawa.(Davidson)***

Baca Juga :
Pemkab Asahan Bersama dengan Baznas Gelar Khitanan Massal dan Santunan Anak Yatim

News Feed