SERGAI.Mitanews.co.id ||
Dua pelaku penganiaya Andika Wardana Ginting (22) dan Muhammad Alfati Sinaga (26) pada Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 02.02 WIB berhasil dibekuk Tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kedua pelaku Aminurahim alias Amin Caki dan Resi ditangkap ditempat yang berbeda yakni di Hotel Deli Indah di Jalinsum Perbaungan-Lubuk pakam Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan kediamannya pada siang hari itu juga.
Berdasarkan keterangan polisi Selain Amin Caki dan Resi, teman-temannya juga turut serta melakukan penganiyaan dan membawa paksa korban dari Jalam Masjid Lingkungan X Kelurahan Tualang ,yaitu G , A ,N dan M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Disebutkan ,Andryana (40) warga Lingkungan V Kelurahan Tualang yang melaporkan kejadian ini kepada petugas mengatakan,saat kejadian dirinya berada di rumahnya dan didatangi beberapa orang yang mengabarkan bahwa anaknya Andika Wardana Ginting telah dibawa paksa orang tidak dikenal dari depan rumah Muhammad Alfati Sinaga.
Kejadian berawal ketika ada segerombolan orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendatangi orang-orang yang sedang berkumpul di TKP yang saat itu juga disaksikan Fadilah Hainurahmi (20) ,Dio (23) ,Dodi (26) dan Kosim (34).
"Turun dari dalam mobil mereka langsung melakukan pengrusakan pada beberapa sepeda motor yang ada di tempat kejadian.Pelaku juga meletuskan senjata api ke atas sebanyak dua kali yang membuat warga berhamburan dan saling kejar-kejaran", ujar pelapor.
Selanjutnya pelaku menangkap dan membawa para korban serta memasukan mereka kedalam mobil kemudian dibawa kearah Medan dan korban ditinggalkan di jalan tol Lubuk Pakam.Dari sini diketahui pelaku melarikan diri kearah kota Lubuk Pakam.
Kini kedua pelaku yang tertangkap diamankan berikut barang bukti sebilah parang, konci roda, sarung pisau sangkur, sebuah handphone ,empat butir peluru dan mobil Daihatsu Sigra.
Dugaan sementara motifnya karena mobil temannya pelaku dilempar.Sementara pasal yang disangkakan melanggar Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana.(mn.44).
Baca Juga :
Pemkab Sergai Terima 10 Sertifikat dari Menteri ATR/BPN