SERGAI.Mitanews.co.id ||
Dua warga Kecamatan Perbaungan diamankan Satres Narkoba Serdang Bedagai (Sergai) kedapatan bawa barang sabu dan pil ekstasi, Selasa (10/10/2023) di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Humas Polres Sergai ,Rabu (11/10/2023) ,kedua pelaku Ali Jambak alias Alikoto (40) warga Dusun II Desa Citaman Jernih dan Abdul Rahman (55) Jalan Johar Melati I Desa Melati ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,17 Gram dan pil ekstasi 0,45 gram yang keduanya terbungkus dalam plastik klip kecil,
Keberhasilan pengungkapan kasus barang ini menindak lanjuti adanya informasi masyarakat dimana tempat tersebut sering jadi lokasi transaksi narkoba.
Tim Sat Narkoba terlebih dahulu melakukan patroli untuk melakukan pengintaian di lokasi. Tiba dilokasi petugas melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan.
Merasa curiga polisi langsung menghentikan sepeda motor tersebut dan mengeledah pelaku.Dari sanalah di badan keduanya petugas menemukan barang bukti ditangan kanan tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi barang haram tersebut diperoleh dari laki-laki berinisial D.Tim langsung melakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum di temukan.
Kedua pelaku berikut barang bukti tim mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.(MN.44).
Baca Juga :
Anggota DPRD Sumut Zaira Salim Nyatakan Mahasiswa Harus Cerdas Menyikapi Perubahan Masa Depan