oleh

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Sergai Bangun Sinergi dengan PA

-Daerah-1,171 views

Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Sergai Bangun Sinergi dengan PA

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) perkuat komitmen perlindungan hak perempuan dan anak sekaligus perketat tata kelola manajemen aparatur melalui sinergi lintas sektor terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) di Kantor PA Sei Rampah, Senin (29/6/2026).

Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan hal tersebut merupakan langkah untuk memastikan setiap proses serta mekanisme perceraian ASN berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang terdampak.

Dirinya menegaskan, perceraian merupakan persoalan yang tidak diharapkan terjadi dalam setiap keluarga.

“Namun, ketika perceraian tidak dapat dihindari, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak istri dan anak tetap terpenuhi, mulai dari nafkah, pengasuhan, pendidikan, hingga kesejahteraan anak,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut dan bertepatan dengan momen Peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33, Darma Wijaya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sergai menjadikan keluarga sebagai fondasi utama kehidupan.

Menurutnya, setiap persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini menekankan, kerja sama antara BKPSDM, Dinas P2KBP3A, dan Pengadilan Agama bukan dimaksudkan untuk mempersulit ASN yang menghadapi persoalan rumah tangga.

Sebaliknya, kolaborasi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses administrasi perceraian berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, disertai pembinaan, mediasi, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban para pihak, terutama istri dan anak.

"ASN memiliki kewajiban administratif dalam proses pengajuan perceraian. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian hukum," ujar Darma Wijaya.

Melalui kerja sama tersebut, Bang Wiwik berharap proses administrasi izin perceraian bagi ASN menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Setiap ASN yang mengajukan izin perceraian akan memperoleh pembinaan serta kesempatan menempuh upaya perdamaian sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum.

“Apabila perceraian harus ditempuh sebagai pilihan terakhir, seluruh proses diharapkan tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi martabat serta hak masing-masing pihak,” tuturnya lebih lanjut.

Bupati juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memberikan perhatian terhadap pembinaan kehidupan keluarga ASN. Menurutnya, keluarga yang harmonis akan menjadi modal penting dalam membentuk aparatur yang profesional dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

Dalam kesempatan itu, Bang Wiwik juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama atas komitmennya membangun sinergi dengan Pemkab Sergai.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak yang menjalani proses perceraian.

"Semoga perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan secara konsisten, memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik," pungkasnya.

Ikut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Asri Handayani, SHI, ME beserta jajaran, Ketua TP-PKK Kabupaten Sergai Ny. Hj. Rosmaida Saragih Darma Wijaya, Ketua DWP Sergai Ny. Mafa Yanny Suwanto Nasution, dan jajaran Kepala OPD.***

Baca Juga :
Pemkab Nias Peringati Harganas Ke-33 Tahun 2026

News Feed