oleh

Pascaputusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Sengketa Rumah di Simanindo Masuki Babak Baru: Kuasa Hukum Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

-Hukum-488 views

Pascaputusan MA Berkekuatan Hukum Tetap, Sengketa Rumah di Simanindo Masuki Babak Baru: Kuasa Hukum Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

SAMOSIR.Mitanews.co.id ||


Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan menolak permohonan kasasi dalam sengketa jual beli rumah dan tanah di kawasan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, proses hukum atas objek yang sama kini memasuki babak baru.

Senin (13/7/2026), tim penasihat hukum yang dipimpin Sarma Hutajulu SH, bersama Torotodozisokhi Laia, S.H. mendampingi kliennya, Hernida Napitu dan Sabar parhusip memenuhi panggilan penyidik Polres Samosir. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diterima Polsek Simanindo dan kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir.

Dalam wawancara langsung dengan wartawan di Pangururan, Ketua Tim Penasihat Hukum Sarma Hutajulu menegaskan bahwa pihaknya memilih menyelesaikan seluruh persoalan melalui jalur hukum.

> "Kami percaya setiap sengketa harus diselesaikan di hadapan hukum, bukan dengan penguasaan sepihak ataupun klaim sepihak. Karena itu seluruh langkah yang kami tempuh dilakukan melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Sarma.

Menurutnya, laporan yang sedang diproses kepolisian berkaitan dengan dugaan masuk dan penguasaan rumah beserta pekarangan tanpa persetujuan pihak yang menurut mereka menguasai objek tersebut sejak tahun 2018.

Pertanyakan Alas Hak Penguasaan

Sarma mengatakan, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, pihaknya justru mempertanyakan dasar hukum pihak yang kini menguasai objek rumah tersebut.

> "Kalau ada yang menguasai suatu objek, tentu harus ada alas hak yang dapat diuji secara hukum. Kami tidak ingin membangun opini. Kami meminta agar seluruh dokumen dan dasar penguasaan diuji melalui proses hukum sehingga memberikan kepastian bagi semua pihak," katanya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak yang menurut mereka terkait dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara hukum.

Koordinasi dengan BPN

Selain mendampingi pemeriksaan di Polres Samosir, tim penasihat hukum juga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir.

Menurut Sarma, langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada penerbitan hak baru atas objek yang masih menjadi sengketa.

> "Kami sudah dua kali menyampaikan surat kepada BPN. Tujuannya sederhana, agar selama masih ada proses hukum, tidak muncul tindakan administrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa baru," jelasnya.

Putusan Perdata Dinilai Menjadi Dasar Penting

Sarma menjelaskan bahwa rangkaian putusan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung telah menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut.

Menurutnya, pertimbangan Mahkamah Agung yang menyatakan penggugat tidak memenuhi kewajiban (prestasi) dalam pelaksanaan administrasi perjanjian jual beli merupakan salah satu dasar hukum yang perlu dicermati.

"Putusan pengadilan harus dihormati. Namun apabila kemudian muncul persoalan baru mengenai penguasaan fisik objek, maka persoalan itu juga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Harapkan Kepastian Hukum

Di samping laporan pidana yang kini diproses kepolisian, Sarma mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balige.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar seluruh aspek hukum, baik menyangkut penguasaan maupun hak atas objek sengketa, memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

> "Kami tidak sedang mencari kemenangan di luar hukum. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum. Biarlah seluruh alat bukti diuji di persidangan dan seluruh proses berjalan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam keterangan kuasa hukum belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.***

Baca Juga :
Lepas Ratusan Mahasiswa UMN Al-Washliyah, Bupati Sergai Ajak Gali Potensi Desa Untuk Wujudkan Visi Pembangunan

News Feed