oleh

Almarhum Keluhkan Gaji Semasa Hidup, Keluarga Kini Pertanyakan Siltap dan Status Jabatan

-Daerah-119 views

Almarhum Keluhkan Gaji Semasa Hidup, Keluarga Kini Pertanyakan Siltap dan Status Jabatan

HURAGI.Mitanews.co.id ||


Keluarga almarhum Paryadi, mantan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, mempertanyakan kejelasan penghasilan tetap (siltap) almarhum selama menjabat sebagai perangkat desa hingga mengundurkan diri pada tahun 2025.

Pertanyaan tersebut muncul setelah keluarga memperoleh keterangan yang berbeda terkait masa aktif almarhum sebagai perangkat desa serta belum memperoleh data pengajuan maupun pencairan siltap atas nama almarhum selama menjabat.

Monica Juni Pratiwi, anak sulung almarhum, mengatakan penelusuran yang dilakukannya berawal dari cerita yang kerap disampaikan ayahnya semasa hidup. Menurutnya, almarhum beberapa kali mengeluhkan persoalan gaji dan kondisi ekonomi keluarga saat menjalani pengobatan akibat sakit yang dideritanya.

"Ayah sering cerita soal gaji dari desa, kebutuhan berobat dan pengeluaran sehari-hari. Karena saya anak paling tua, beliau sering bercerita kepada saya," ujar Monica kepada wartawan.

Monica mengaku hingga saat ini keluarga belum memperoleh kejelasan mengenai administrasi siltap almarhum selama menjabat sebagai perangkat desa. Menurutnya, informasi yang diperoleh keluarga justru menimbulkan sejumlah pertanyaan baru.

Sebelumnya, Juwanto selaku Kaur Pemerintahan Desa Ujung Batu IV Aliaga menyebut almarhum hanya aktif bekerja sekitar enam bulan sejak awal masa jabatan Kepala Desa Elvi Sutianti pada tahun 2023. Setelah itu, kata dia, almarhum tidak lagi aktif bekerja karena sakit dan tugas-tugasnya ditangani oleh perangkat desa lainnya.

Namun keterangan berbeda diperoleh dari Plt Camat Hutaraja Tinggi, Riswan Edi P. Daulay.

Saat dikonfirmasi terkait pengajuan siltap Desa Ujung Batu IV Aliaga atas nama almarhum sejak tahun 2023 hingga 2025, Riswan mengaku tidak memiliki data tersebut karena dirinya baru ditunjuk sebagai Plt Camat Hutaraja Tinggi pada Mei 2025.

Meski demikian, Riswan menyebut almarhum Paryadi masih berstatus perangkat desa hingga mengajukan pengunduran diri pada Juni 2025.

"Informasi pengajuan siltap desa dimaksud tidak ada pada saya karena saya mulai menjabat Plt Camat pada Mei 2025. Namun seingat saya almarhum Paryadi telah mengajukan pengunduran diri sebagai Kaur Kesejahteraan pada Juni 2025," ujarnya.

Keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh keluarga mengenai kondisi almarhum pada periode tersebut.

Monica mengaku tidak mengetahui adanya surat pengunduran diri yang dimaksud. Menurutnya, pada pertengahan tahun 2025 almarhum sedang menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya hingga akhirnya meninggal dunia pada Agustus 2025.

Selain itu, menurut informasi yang dihimpun wartawan dari salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, para perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah memegang arsip atau pertinggal pengajuan siltap perangkat desa. Mereka hanya mengetahui proses pencairan saat dana masuk melalui Bank Sumut.

Hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh salinan dokumen yang dapat menjelaskan status almarhum sebagai perangkat desa sejak tahun 2023 hingga pengunduran dirinya pada tahun 2025, termasuk terkait administrasi siltap selama periode tersebut.

"Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan mengenai status ayah kami sebagai perangkat desa dan hak-hak yang berkaitan dengan jabatan beliau selama masih aktif," kata Monica.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ujung Batu IV Aliaga, Elvi Sutianti, dan Sekretaris Desa M. Jainal Abidin belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun saat didatangi ke kediaman masing-masing untuk kepentingan konfirmasi.

Hal yang sama juga terjadi pada Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas, Faisal Amrin Siregar, SAP, MM, serta Kepala Bidang PMD, Nirwan Harahap. Keduanya belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Wartawan juga telah beberapa kali mendatangi Kantor PMD Kabupaten Padang Lawas untuk meminta klarifikasi, namun belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dari kedua pejabat tersebut.

Di tengah penelusuran mengenai status perangkat desa dan administrasi siltap tersebut, keluarga juga mempertanyakan proses pencairan manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum.

Monica dan Moning Dia Ningsih sebelumnya mengaku menemukan nama serta tanda tangan atas nama mereka dalam dokumen klaim JKM yang menurut keduanya tidak pernah mereka tandatangani. Persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui surat permintaan klarifikasi dan masih menunggu penjelasan resmi.***

Baca Juga :
Kapolres Palas dan Kajari Sibuhuan Perkuat Komunikasi Antar-Penegak Hukum

News Feed