AKTA Sumut Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dinkes Palas ke KPK
JAKARTA.Mitanews.co.id ||
Sejumlah program dan kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas (Palas) menjadi perhatian Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara (DPW AKTA Sumut). Organisasi tersebut sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini mempertanyakan tindak lanjut atas laporan itu.
Pertanyaan tersebut disampaikan AKTA Sumut melalui aksi damai di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan DPW AKTA Sumut kepada KPK pada 24 Agustus 2026 melalui surat bernomor 1011.AKTA-U-01-B-029.24.08.2026.
Ketua Umum DPW AKTA Sumut, Kurnia Sandi Hasibuan, yang juga menjadi koordinator aksi, mengatakan kedatangan mereka ke KPK untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian mengenai proses laporan yang telah disampaikan.
"Kami berharap laporan tersebut dapat segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang dimiliki KPK," ujar Kurnia kepada wartawan MitaNews melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).
Kurnia menjelaskan, laporan tersebut meminta KPK melakukan pendalaman terhadap sejumlah program dan kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Diantaranya pelaksanaan program kesehatan yang bersumber dari APBD, penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah puskesmas, pembangunan fasilitas kesehatan, serta pengadaan mobil puskesmas keliling (pusling).
Selain itu, AKTA Sumut meminta KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Kurnia, pihaknya datang ke KPK bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong agar laporan yang telah disampaikan dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan KPK melalui unsur Humas menerima aspirasi peserta aksi. Menurut Kurnia, pihak KPK menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan berharap prosesnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KPK mengenai status maupun perkembangan laporan yang disampaikan DPW AKTA Sumut tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas juga belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Wartawan MitaNews masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.***
Baca Juga :
Harla Kejaksaan ke-81, Bupati Palas Dorong Penegakan Hukum yang Humanis




















