oleh

Dumas Monica Berlanjut, Inspektorat Mulai Kumpulkan Dokumen untuk Audit Siltap Almarhum Paryadi

-Daerah-21 views

Dumas Monica Berlanjut, Inspektorat Mulai Kumpulkan Dokumen untuk Audit Siltap Almarhum Paryadi

SIBUHUAN.Mitanews.co.id ||


Inspektorat Kabupaten Padang Lawas mulai bergerak menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan Monica Juni Pratiwi terkait pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Almarhum Paryadi semasa menjabat sebagai perangkat Desa Ujung Batu IV Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Tindak lanjut tersebut dilakukan setelah Inspektur Kabupaten Padang Lawas, Harjusli Fahri Siregar, SSTP, M.Si., CGCAE, mendisposisikan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Pembantu (Irban) III untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Irban III melalui stafnya, Irwansyah, menjelaskan bahwa setelah menerima disposisi dari Inspektur, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan audit.

"Setelah disposisi dari Bapak Inspektur, ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Tugas pelaksanaan audit," ujar Irwansyah kepada wartawan Mitanews di ruang kerjanya, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, saat ini Inspektorat sedang mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan sebagai bahan pemeriksaan.

"Sekarang kita menyurati pihak desa untuk meminta data yang berhubungan dengan SPJ Siltap. Kita tunggu datanya agar bisa kita proses untuk audit," katanya.

Ia menjelaskan, dokumen yang diminta dari Pemerintah Desa Ujung Batu IV Aliaga nantinya akan menjadi bahan bagi tim auditor untuk menelusuri administrasi pembayaran Siltap, status kepegawaian, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan keluarga Almarhum Paryadi.

Sebelumnya, Monica Juni Pratiwi melayangkan Dumas ke Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dengan meminta kejelasan mengenai status kepegawaian, pembayaran Siltap, dan hak-hak keuangan Almarhum Paryadi selama menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Ujung Batu IV Aliaga.

Dalam pengaduannya, keluarga meminta Inspektorat menelusuri status administrasi Almarhum Paryadi, termasuk pembayaran Siltap, dasar penghentian pembayaran hak-hak keuangan, serta tindak lanjut administrasi setelah adanya surat pengunduran diri tertanggal 24 April 2025 yang baru diketahui keluarga pada Juli 2026.

Dengan dimulainya proses pengumpulan dokumen oleh Inspektorat, keluarga berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian maupun hak-hak keuangan Almarhum Paryadi selama menjabat sebagai perangkat desa.***

Baca Juga :
PRSU Ke-50 Umumkan Pemenang Berbagai Kompetisi dan Penghargaan

News Feed