HBB dan Tim Advokat Desak Polda Sumut Ambil Alih Dua Kasus Kematian
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Horas Bangso Batak (HBB) dan Tim Gabungan Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TGAPH&K) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (13/8/2026).
Mereka mendesak Polda Sumut mengambil alih penanganan dua kasus kematian yang dinilai tidak ditangani secara maksimal oleh Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam aksinya, massa menyoroti perkara kematian Boy Simamora yang dilaporkan melalui LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tertanggal 1 Juni 2026. Keluarga korban menduga Boy meninggal akibat tindak pidana pembunuhan, namun penyebab kematiannya disebut dimakan buaya.
Selain itu, massa juga mempersoalkan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ASN bernama Hiras di wilayah hukum Polres Sergai. Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/75/III/2026/SPKT Satlantas/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 10 Maret 2026.
"Dengan kedua kasus ini, kepercayaan kami terhadap kinerja kepolisian menurun drastis karena kami melihat perkara tersebut tidak ditangani secara tuntas," ujar salah seorang orator dalam aksi.
Koordinator Lapangan aksi, Aria, mempertanyakan ketegasan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam mengevaluasi kinerja jajarannya yang menangani perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Jika tuntutan kami agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut tidak didengar, kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81. Karena kami merasa belum merdeka dari ketidakadilan," tegasnya.
Suasana haru mewarnai aksi ketika orang tua Boy Simamora turut menyampaikan harapannya kepada Kapolda Sumut. Ibu korban, boru Tampubolon, meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap perjuangan keluarga dalam mencari keadilan.
"Pak Kapolda, tolong kami orang kecil ini mencari keadilan bagi anak kami. Tolong tarik kasus anak kami ke Polda Sumut," ucapnya sambil menahan tangis.
Di tengah aksi, pihak Polda Sumut mengundang 10 perwakilan massa untuk berdialog dan menyampaikan tuntutan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Usai pertemuan, Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengatakan pihaknya telah meminta agar kedua perkara tersebut ditarik dan ditangani langsung oleh Polda Sumut.
"Kami sudah menyampaikan agar kedua perkara ini ditarik ke Polda Sumut. Untuk kasus Boy Simamora, kami menilai seluruh unsur yang diperlukan dalam proses penyelidikan sudah ada, baik korban, saksi maupun bukti lainnya," katanya.
Pernyataan itu diperkuat kuasa hukum keluarga korban, Parlaungan Silalahi SH MH, yang menyebut pihaknya juga sedang mengupayakan agar perkara tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Lamsiang juga menyoroti kasus kecelakaan yang menewaskan Hiras di Sergai. Menurutnya, korban yang meninggal setelah terjatuh ke lubang galian jalan dan terlindas truk justru ditetapkan sebagai pihak terlapor.
"Kami meminta sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dan pihak pengelola pekerjaan jalan dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Piket Pengawas (Panwas) Polda Sumut AKBP Kamdani mengatakan aspirasi massa telah diterima dan akan diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan evaluasi.
"Kami telah menerima tuntutan rekan-rekan. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Krimum apakah perkara ini perlu ditarik atau tidak ke Polda Sumut," katanya.
Namun saat dimintai kepastian terkait kemungkinan pengambilalihan kedua perkara tersebut, Kamdani menyebut keputusan akan ditentukan berdasarkan pertimbangan teknis penyidik.
"Untuk ditarik atau tidaknya perkara tersebut, nanti akan melihat pertimbangan teknis dari Krimum," tandasnya.
Setelah mendapatkan tanggapan dari pihak Polda Sumut, massa membubarkan diri dengan tertib.***
Baca Juga :
Warga Gunung Malintang Minta Perlindungan, Kuasa Hukum Desak Pemerintah Turun Tangan
