oleh

Final, Tetapi Apakah Sudah Adil?

-Hukum-64 views

Final, Tetapi Apakah Sudah Adil?

Oleh: Jupri Wandy Banjarnahor
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang membatasi upaya hukum terhadap putusan bebas menimbulkan perdebatan antara kepastian hukum dan keadilan.

Di satu sisi, larangan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas agar tidak terus-menerus menghadapi proses hukum. Namun, di sisi lain, pembatasan tersebut juga menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip keadilan dan sistem peradilan bertingkat di Indonesia.

Indonesia mengenal sistem peradilan bertingkat, yaitu pemeriksaan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi di Mahkamah Agung. Sistem tersebut tidak hanya menunjukkan struktur kelembagaan pengadilan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap kemungkinan kesalahan dalam suatu putusan.

Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, menilai alat bukti, atau menerapkan hukum. Karena itu, keberadaan upaya hukum menjadi penting agar suatu putusan dapat diuji kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Persoalan menjadi serius apabila seorang terdakwa dalam perkara besar, seperti pembunuhan atau korupsi, diputus bebas pada tingkat pertama dan putusan tersebut tidak lagi dapat diuji melalui upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika ternyata terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum atau penilaian alat bukti, maka kesalahan tersebut berpotensi menjadi final.

Ketika Negara Tidak Lagi Memiliki Ruang untuk Mengoreksi

Ada satu pertanyaan yang juga penting untuk diajukan: apakah pencari keadilan hanya terdakwa?

Dalam perkara pidana, putusan pengadilan tidak hanya berdampak kepada orang yang duduk di kursi terdakwa. Di belakang sebuah perkara pembunuhan, misalnya, ada keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Dalam perkara korupsi, ada kepentingan masyarakat dan negara yang dirugikan.

Karena itu, keadilan dalam sistem peradilan pidana tidak seharusnya hanya dilihat dari satu sudut pandang.

Melindungi hak terdakwa adalah kewajiban negara. Namun, melindungi terdakwa tidak seharusnya berarti menghilangkan kemungkinan untuk menguji sebuah putusan yang diduga mengandung kekeliruan serius.

Di sinilah diperlukan keseimbangan.

Jangan sampai hukum menjadi terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi terlalu lambat atau bahkan tidak mampu lagi memberikan keadilan.

Sebab, ketika putusan bebas langsung menutup seluruh kemungkinan upaya hukum, negara melalui Jaksa Penuntut Umum kehilangan salah satu ruang untuk menguji kembali apakah hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya.

Padahal, dalam perkara pidana, jaksa bukan sekadar pihak yang ingin memenangkan perkara. Jaksa menjalankan fungsi penuntutan atas nama negara dan kepentingan hukum.

Pertanyaannya kemudian sederhana: apabila terdapat dugaan kekeliruan yang serius, mengapa sistem harus menutup seluruh pintu sebelum kesalahan itu sempat diperiksa?

Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Satu Putusan

Sistem peradilan bertingkat pada dasarnya lahir dari kesadaran bahwa satu putusan tidak selalu merupakan akhir dari pencarian kebenaran.

Banding dan kasasi bukan semata-mata instrumen untuk memperpanjang proses. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme untuk menjaga agar suatu perkara tidak berhenti hanya karena satu tingkat peradilan telah menjatuhkan putusan.

Bayangkan apabila sebuah perkara yang menyangkut kepentingan besar masyarakat diputus bebas pada tingkat pertama. Tidak ada lagi ruang untuk menguji penerapan hukumnya. Tidak ada lagi ruang untuk mempertanyakan apakah pertimbangan hukumnya telah tepat. Tidak pula tersedia kesempatan untuk meminta pengadilan yang lebih tinggi menilai kembali persoalan hukum yang mungkin terjadi.

Dalam keadaan seperti itu, nasib sebuah perkara yang sangat besar dapat berhenti hanya pada satu putusan.

Bukankah ini justru menimbulkan pertanyaan terhadap semangat peradilan bertingkat?

Peradilan bertingkat dibangun bukan karena hakim tingkat pertama tidak dipercaya. Peradilan bertingkat dibangun karena sistem hukum memahami bahwa keadilan membutuhkan pengawasan, pengujian, dan mekanisme koreksi.

Tidak ada institusi yang seharusnya ditempatkan di luar kemungkinan untuk dikoreksi. Bahkan putusan pengadilan sekalipun, dalam sistem tertentu, diberikan ruang untuk diuji kembali demi memastikan bahwa hukum benar-benar telah diterapkan dengan tepat.

Antara Kepastian dan Kebenaran

Persoalan lainnya adalah jangan sampai kita terjebak pada anggapan bahwa semakin cepat perkara berakhir, semakin baik pula keadilan yang dihasilkan.

Tidak selalu demikian.

Sebuah perkara memang membutuhkan kepastian. Tidak seorang pun boleh dibiarkan menghadapi proses pidana tanpa akhir. Namun, kepastian hukum juga harus berjalan bersama dengan pencarian kebenaran.

Apa artinya sebuah perkara cepat selesai apabila kemudian muncul pertanyaan besar mengenai kebenaran dan keadilan dari putusan tersebut?

Dalam konteks inilah, finalitas putusan harus dipahami secara hati-hati.

Finalitas memang diperlukan untuk mengakhiri sengketa dan memberikan kepastian. Namun, finalitas yang menutup seluruh kemungkinan koreksi terhadap kesalahan yang serius dapat menimbulkan persoalan baru.

Kita tentu tidak ingin menciptakan sistem peradilan yang memungkinkan perkara terus dibuka tanpa batas. Tetapi kita juga tidak boleh menciptakan sistem yang begitu cepat menutup pintu sehingga kesalahan yang serius tidak lagi memiliki kesempatan untuk diperiksa.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan pilihan ekstrem antara “semua putusan bebas harus dapat dilawan” atau “semua putusan bebas harus langsung final”.

Yang diperlukan adalah jalan tengah yang lebih rasional: kepastian hukum tetap diberikan, tetapi mekanisme koreksi tetap tersedia untuk keadaan-keadaan yang benar-benar luar biasa dan mendasar.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang hak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum atau hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum.

Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum menjaga keseimbangan antara kepastian, kebenaran, dan keadilan.

Tidak semua putusan bebas harus dipersoalkan kembali. Tetapi tidak pula setiap putusan bebas harus ditempatkan seolah-olah berada di luar kemungkinan terjadinya kesalahan.

Indonesia mengenal peradilan bertingkat karena sistem hukum menyadari bahwa manusia dapat keliru.

Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem dapat keliru.

Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu cara untuk menjaganya.

Sebuah perkara memang harus memiliki akhir. Tetapi sebelum hukum menutup seluruh pintunya, ada satu pertanyaan yang seharusnya selalu kita ajukan:

Final, tetapi apakah sudah adil?

Penulis merupakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi institusi.

News Feed