KPK Dorong Kepala Daerah Sumut Perkuat Benteng Pencegahan Korupsi
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Sebanyak 33 kepala daerah se-Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumut menegaskan komitmen memperkuat pencegahan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (17/9/2026).
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom turut menandatangani komitmen tersebut bersama kepala daerah lainnya. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berintegritas.
Penandatanganan tersebut dipimpin Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan dihadiri unsur KPK, pemerintah daerah, DPRD serta pemangku kepentingan terkait.
Bobby menegaskan, pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial. Kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Menurut Bobby, Pemprov Sumut bersama para kepala daerah dan DPRD berkomitmen melakukan perbaikan, mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya korupsi.
Kehadiran KPK dalam forum tersebut, lanjut dia, menjadi pengingat agar pemerintah daerah terus memperkuat integritas dalam menjalankan pemerintahan.
KPK: APIP Harus Menjadi Alarm Dini
Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun sistem pencegahan korupsi di daerah.
APIP dinilai memiliki posisi penting sebagai mekanisme early warning system atau peringatan dini terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Johanis berharap posisi APIP semakin diperkuat sehingga fungsi pengawasan internal dapat berjalan secara efektif.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Johanis.
Ia juga mendorong adanya penguatan payung hukum terhadap posisi APIP agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara optimal.
Pesan tersebut menempatkan APIP sebagai bagian penting dari sistem pencegahan. Potensi persoalan diharapkan dapat dikenali dan diperbaiki sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang masuk ke ranah penegakan hukum.
APIP Bukan Lawan Pemerintah
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menekankan pentingnya kualitas APIP dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, apabila APIP bekerja secara berkualitas, berbagai potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH. APIP itu partner Pemda jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa pengawasan internal seharusnya menjadi bagian dari mekanisme perbaikan tata kelola, bukan sesuatu yang harus dihindari oleh perangkat pemerintahan.
Komitmen Diuji Setelah Acara Berakhir
Bagi Pemkab Samosir, keterlibatan Bupati Vandiko dalam penandatanganan komitmen bersama menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
Namun, komitmen antikorupsi pada akhirnya tidak berhenti pada tinta yang membasahi dokumen.
Ia akan diuji ketika anggaran disusun.
Diuji ketika program direncanakan.
Diuji ketika pengadaan dilaksanakan.
Diuji ketika pengawasan menemukan persoalan.
Dan diuji ketika aparatur harus memilih antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
Sebab pemerintahan yang berintegritas bukan hanya pemerintahan yang mampu mengatakan “kami berkomitmen mencegah korupsi”, tetapi pemerintahan yang mampu membangun sistem agar penyimpangan semakin sulit terjadi dan setiap persoalan dapat dikoreksi secara terbuka sesuai ketentuan.
Tanda tangan adalah awal. Tata kelola yang bersih adalah pembuktiannya.
Turut hadir dari Kabupaten Samosir, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Inspektur Manthun Sinaga, Kepala Baperida Rajoki Simarmata, Plt. Kadispora Dumocsh Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr. Dina Hutapea, serta Sekretaris DPRD Rikky Rumapea.***




















