Satresnarkoba Polres Paluta Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pegawai Diamankan dengan Barang Bukti 0,82 Gram

Hukum, Kriminal79 views

Satresnarkoba Polres Paluta Ungkap Kasus Sabu, Seorang Pegawai Diamankan dengan Barang Bukti 0,82 Gram

PALUTA.Mitanews.co.id ||


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II, Lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Paluta mengamankan seorang laki-laki berinisial MK (31), yang berdomisili di Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabuputen Paluta.
diketahui pelaku merupakan salah satu petugas Kesehatan di Pemkab Paluta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Komplek Perumahan RCM II. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Paluta melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai mobil dan memasuki kawasan perumahan tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni dua bungkus plastik klip berisi sabu, terdiri dari satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

"Total berat bruto narkotika yang ditemukan tercatat sebesar 0,82 gram". Ungkap
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas Utara IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H, Rabu (14/10/2026) kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, laki-laki tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Paluta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Paluta melakukan langkah-langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, pengujian barang bukti di Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polres Paluta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing". Ujarnya

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Paluta tetap aman dan kondusif.***

Baca Juga :
Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga Terdampak Erupsi Sinabung

News Feed