oleh

3 Tahun Jurtul Judi, Warga Pantai Cermin Kanan Diciduk

-Hukum, Kriminal-74 views

3 Tahun Jurtul Judi, Warga Pantai Cermin Kanan Diciduk

SERGAI.Mitanews.co.id ||


IR alias I (46) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sergai, Sabtu 9 Mei 2026. Demikian siaran pers Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, Minggu 10 Mei 2026.

Pelaku (foto) yang sudah tiga tahun menjadi juru tulis (Jurtul) perjudian tebak angka jenis Hongkong ditangkap pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi miliknya.

" Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian," ujar Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir.

Setelah melakukan pengecekan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti diantaranya, uang Rp236 ribu, satu unit handphone Android yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor.

Selain itu turut diamankan tiga blok notes berisi catatan angka tebakan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kertas kode tafsir mimpi, sebuah pulpen, selembar lembar karbon dan satu buku rekap angka tebakan keluar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Baca Juga :
Sukses Haji Sumut: Zulkifli Sitorus Ungkap “Energi Besar”-nya dari Menteri, Wakil hingga Bobby

News Feed