oleh

4 Parpol di Palas Belum Penuhi Syarat Keanggotaan

-Politik-960 views

Padang Lawas.Mitanews.co.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas menemukan empat Partai Politik (Parpol) belum memenuhi syarat (BMS) dari Sembilan parpol yang telah menjalani verifikasi faktual terkait dengan keanggotaan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Palas, Indra Syahbana Nasution.SH melalui Komisioner Divisi Teknis membidangi penataan Dapil, Rahmad Habinsaran Daulay, mengatakan dari sembilan parpol yang terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol), lima diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) di Padang Lawas, baik kepengurusan maupun keanggotaan parpol.

"Sementara, ada empat parpol yang status kepengurusannya memenuhi syarat, tapi status keanggotaannya belum memenuhi syarat. Makanya mereka kami undang untuk mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan," ujar Rahmad dalam kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persayaratan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, di kantor KPU Palas, jalan Listrik, Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan , Kamis (24/11/2022).

Sesuai data, empat parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni, Partai PSI, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

"Sedangkan partai yang sudah memenuhi syarat (MS) ialah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai PBB dan Partai Perindo, " Terang Rahmad.

Kepada keempat Parpol BMS, Rahmat menjelaskan, status BMS itu terjadi karena keanggotaan parpol calon peserta pemilu tersebut kurang dari syarat yang ditentukan. Hal itu diketahui saat petugas KPU mengadakan proses verifikasi faktual beberapa waktu lalu.

Saat anggota parpol yang dicantumkan dalam sipol diundang KPU untuk dilakukan verifikasi faktual, yang bersangkutan tidak hadir. Alasan lainnya parpol tidak dapat menghadirkan anggotanya yang menjadi sampel, baik secara langsung maupun video call, Jelasnya.

Nantinya keempat parpol calon peserta pemilu tersebut harus memasukkan nama-nama anggota baru sebagai perbaikan ke sipol. Setelah itu, dilakukan verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual oleh petugas KPU. Sesuai jadwal, perbaikan akan berlangsung mulai 26 November - 07 Desember 2022.

Kemudian jadwal verifikasi dengan sensus akan kita laksanakan pada tanggal 26 Oktober - 03 Desember 2022, selanjutnya pada tanggal 04 - 06 Desember 2022 verifikasi dengan metode Parpol mengumpulkan anggota dan selanjutkan KPU akan mendata secara langsung.

Pada tanggal yang sama pula kita akan melakukan verifikasi dengan metode video call bagi anggota yang tidak bisa hadir atau berada di luar kota, Terang Rahmat.

Rahmat berharap, parpol yang memiliki status BMS dapat melakukan perbaikan sesuai jadwal dengan baik, Ia juga berharap agar Parpol bisa berkoordinasi dengan KPU agar verifikasi faktual dapat di laksanakan dengan baik.(FH)

Baca Juga : Wabup Sergai Harap Redistribusi Tanah Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

News Feed