MEDAN.Mitanews.co.id | Sebanyak empat penganiaya wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dijerat Pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kepala Bidang Huhungan Masyarakat (Kanid Humas) Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Senin, (14/3/2022).
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tegas Tatan.
Empat penganiaya dimaksud, lanjut dijelaskan Tatan, masing-masing Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Awaluddin berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban 7 kali,” jelas eks Wakpolrestabes Medan ini.
Kemudian, tambah Tatan, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” tambah mantan Kapolres Asahan ini.
Aksi pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui ketua Pemuda Pancasila (PP), Ahmad Arjun Nasution “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Tatan menngungkapkan peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
“Atas dasar laporan itu, kita membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022), tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta),” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus itu, kata Tatan, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya. (mn.09)
Baca juga : Pertanyakan Kasus Korupsi Toko Pika, Sejumlah Jurnalis Dilarang Liputan di Kejari Abdya