4 Warga Kecamatan Air Joman Ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan
ASAHAN.Mitanews.co.id ||
Gendong 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi dari Malaysia empat (4) Warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia pada hari Minggu 3November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi kasat narkoba IPTU Mulyoto, SH, MH serta Forkopimda Asahan mengatakan, bahwa penangkapan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, yaitu ada 1 unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
"Berangkat dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat 4 orang laki-laki inisial AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31), MY (33) sebagai ABK yang merupakan warga Desa Air Joman Baru", ucap Kapolres Asahan, Senin (11/11/2024).
Selanjutnya Kapolres menambahkan, adapun dari keterangan AP, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus teh cina diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi. Dan barang haram merupakan milik warga Malaysia inisial A yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari A.
"Dari keterangan tersangka dapat upah Rp 200 juta dan kegiatan ini sudah 2 kali dilakukan dan kepada tekon diberikan tindakan tegas terukur. Adapun terhadap tersangka ditetapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup", ungkap Kapolres Asahan.
Dalam relies press yang digelar dihalaman tengah Mapolres Asahan, AP yang merupakan tekok kapal mengatakan bahwa dirinya menyesal melaksanakan kegiatan haram tersebut. Dan alasan mengantaran barang haram dikarenakan himpitan ekonomi. (TAMIN)***