SERGAI.Mitanews.co.id ||
Sebanyak 42 pelajar SMK Negeri 2 Sei Rampah kunjungi Polres Serdang Bedagai Sergai) guna mendapatkan edukasi tentang tugas Polri terlebih tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) ,Senin (13/11/2023) di Aula Patriatama.
Kehadiran para siswa sekitar pukul 15.00 WIB di Mako diterima dan disambut AKP Ery Zalman ,S.H (Kasiwas) ,AKP Mula Sinaga ,S H (Kasikum) dan Ipda Brimen,S.H , yang ketiga juga menjadi narasumber dalam kegiatan para pelajar tersebut.
Ketiganya masing-masing memaparkan materi terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia , Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba , Perkap Nomor 16 Tahun 2010 tentang pelaksanaan tata cara pelayanan informasi publik dilingkungan Polri dan Perkap Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).
Pada kesempatan awal, Kasikum AKP Mula Sinaga S.H, menjelasankan perihal apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab Polri selaku pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum.
Kasikum juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba dan efeknya yang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan menjadi ketergantungan yang dapat merusak jaringan otak.
Kepada siswa SMKN 2 Sei Rampah itu , Kasikum mengajarkan untuk menjauhi narkoba dan mematuhi peraturan berlalulintas dengan mengupayakan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM-C) bagi kendaraan sepeda motor.
Selanjutnya, Ipda Brimen Sihotang ,S.H,M.H ,dalam P
paparannya lebih kepada tugas dan fungsi Humas Polri.
" Bantulah orang tua mu ,patuhi peraturan sekolah dan gunakan handphone mu dengan baik agar jangan sampai tersandung hukum karena media sosial", ucap Ipda Brimen mengajak para siswa.
Sementara Kasiwas AKP Ery Zalman ,S.H,dalam kesempatan tersebut memberikan materi terkait Perkap Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).
Dirinya menjelaskan laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas oleh
penyidik dari tahapan proses hukumnya yaitu tahapan gelar perkara, pemanggilan saksi/ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti.
"Barang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi karena tidak profesional", ucap Ery.
Kasiwas mengingatkan, agar para siswa menyampaikan kepada orang tua maupun keluarga yang membuat pengaduan di kantor polisi.Bahwa ada proses hukumnya dan tidak langsung dilakukan penangkapan.
"Agar tidak muncul opini bahwa suatu kasus tidak diproses,ini yang perlu dijelaskan kepada supaya orang tua agar mengerti", kata AKP Ery Zalman.
Dalam kegiatan itu , juga diisi dengan diskusi atau sesi tanya jawab dari siswa ke pihak Polres Sergai.(mn.44).
Baca Juga :
Bantu Polisi Ungkap Kematian Warga Pematang Kuala, Supriadi Terima Penghargaan