oleh

8 Begal Septor Terancam Penjara 12 Tahun

-Hukum, Kriminal-930 views


8 Begal Septor Terancam Penjara 12 Tahun

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Sebanyak delapan orang pelaku begal sepeda motor (Septor) terancam dipidana kurungan penjara 12 tahun karena telah melanggar Pasal 365 dari KUHPidana.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu saat gelar press release, Selasa 21 Januari 2025 Mapolsek Perbaungan Kelurahan Tualang Kec. Perbaungan.

Kedelepan pelaku masing-masing Gilang Pratama Als Gilang (19) berstatus pelajar warga Dusun II Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, TMP (15), TW (15) pelajar ,keduanya warga Medan Marelan, Muhammad Muhyidin Haikal Als OM (38), penduduk Manunggal Kecamatan Labuham Deli, M Irgi Fahrezi Padang Als BOI (21) pelajar, warga Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan.

Kemudian Diko Bagus Pratama Als Diko (19) pelajar, warga Kel.Tanah Enam Ratus Medan Marelan, Diki Prabowo alias Diki (18) warga Pasar II Kelurahan Terjun Medan Marelan,dan Abi Febri alias Abi (18) pelajar, warga yang sama.

Kesemua pelaku dibekuk atas empat laporan perkara ,tiga di Polsek Perbaungan dengan tempat kejadian perkara di Desa Sei Jenggi dan Kelurahan Tualang dan satu di Polsek Teluk Mengkudu dengan TKP Jalan Umum Lintas Sumatera Simp Tanah Raja Desa Sei Buluh.

Modus para pelaku memepet korban kemudian mengancam dengan menggunakan celurit selanjutnya mengambil paksa dan membawa kabur sepeda motor.

Kapolres menjelaskan, kronologi aksi begal terjadi pada Rabu (15/01/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Simpang Tanah Raja ,satu unit Honda Vario digasak pelaku.

Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, korban lain adalah Rudi Alamsyah yang dibegal saat berboncengan dengan istrinya naik Honda Vario Plat BK 2102 MBR yang dihadang tiga tersangka dengan menggunakan celurit di Sei Jenggi.

Korban menjatuhkan diri dan mematikan mesin sehingga pelaku gagal mengambil septor korban.

Ditempat lain, sekira pukul 00.45 WIB, Joko Pramono menjadi korban begal yang berhasil membawa Yamaha N-MAK BK 5811 XBJ saat akan berangkat kerja.Joko dihadang empat orang tidak dikenalnya dengan mengendarai dua septor di Lingkungan IV Kelurahan Tualang.

Terkait penangkapan, diterangkan, berawal pada Minggu (19/01/2025) pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L. Torosky RBP Manik, S.H melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat,dan curanmor.

Tepat di Jalan Lintas Medan -Tebing Tinggi Desa sei buluh berpapasan dengan tiga sepeda motor beriringan menuju arah Perbaungan.Karena curiga tim berbalik arah mengikutinya.

Di Dusun III Desa Sei Sijenggi ternyata tim melihat ketiga sepeda motor tersebut masing-masing satu berboncengan tiga dan dua unit berboncengan berbalik arah kembali menuju arah Tebing Tinggi.

Saat itu tim melihat jika salah satu yang dibonceng ada membawa senjata tajam jenis celurit langsung balik arah mengejar dan berhasil memepet dan mengamankan dua pelaku berikut septor sementara yang lain berhasil melarikan diri.

Ketika diinterogasi kedua orang tersebut mengaku bernama SMN (15) dan Diko Bagus Pratama (20)
dan mengakui kejahatannya ditiga lokasi.Bahkan pelaku mengakui aksi mereka bersama dengan sembilan lainnya yang seluruhnya merupakan warga Marelan termasuk ke lima orang yang berhasil melarikan diri.

Dari aksi begal ini, kepolisian mengamankan barang bukti sebuah celurit, satu Honda Vario tanpa plat nomor, satu Honda Beat tanpa plat nomor ,dan tiga buah handphone berbagai merk.(mn.44)***

Baca Juga :
Menko Pangan Apresiasi Kabupaten Sergai Kelola Sektor Pertanian

News Feed