MEDAN.Mitanews.co.id | Sebanyak delapan truk pembawa barang tanpa dokumen dari Malaysia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Truk pembawa barang ilegal dari negeri jiran itu diamankan tim gabungan Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Batubara di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, diamankannya delapan truk itu atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara pada hari Minggu, (23/1/2022).
“Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” katanya, Selasa (25/1/2022).
Hadi menjelaskan, para sopir saat diinterogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.
“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara ‘An’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang),” jelasnya.
Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi.
“Dalam penyelidikan, barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral di antaranya Bea Pelindo I Medan.
Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa delapan truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor An.
“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,” pungkasnya. (mn.09)
Baca juga : Andi Syahputra Nasution Tolak Berdamai dengan Putri Bupati Labusel