TAPTENG.Mitanews.co.id | Hari ini, Selasa 4 April 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi memanggil Ketua dan Anggota Panwascam Sirandorung serta dua orang Staf Non PNS yang bertugas di Panwascam Sirandorung.
Pemanggilan tersebut terkait adanya dugaan penganiayaan dan pelecehan yang dialami oleh salah seorang Staf Panwascam Sirandorung bernama Lailatul Rahman Simbolon (22thn) yang dilakukan oleh salah seorang Anggota Panwascam Sirandorung yang terjadi di Kantor Panwascam Sirandorung pada hari Sabtu, tanggal 1 April 2023 yang lalu dan disaksikan juga oleh Harni Simarmata yang juga selaku Staf di Kantor Panwascam Sirandorung tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Tapteng, nomor: 16/KP.08/K.SU-23/4/2023, perihal surat panggilan, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Tapteng Ir Setiawati Simanjuntak dan ditujukan kepada Ketua dan Anggota Panwascam Sirandorung.
“Hari ini mereka kita panggil ke Kantor Bawaslu Tapteng untuk dimintai klarifikasi,” kata Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan, pada Selasa (4/4/2023) pagi.
Setiawati juga menuturkan bahwa selain memanggil Ketua dan Anggota Panwascam, pihaknya juga turut memanggil Kepala Sekretariat dan Staf serta Tenaga Pendukung Non PNS Panwaslu Kecamatan Sirandorung.
"Sekalian juga kita panggil hari ini Koorsek serta Staf untuk evaluasi kinerja,” ungkap Setiawati.
Diberitakan sebelumnya, oknum Komisioner Panwascam Sirandorung, berinisial MH telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tapteng atas dugaan penganiayaan terhadap seorang Staf Panwascam di Sirandorung.
MH secara resmi dilaporkan ke Polres Tapteng oleh seorang wanita bernama Lailatul Rahman Simbolon (22thn), yang merupakan salah seorang Staf di kantor Panwascam Sirandorung, pada Minggu (2/4/2023) sore.
Kepada Wartawan, Lailatul mengatakan melaporkan MH atas dugaan penganiayaan dan pelecehan. Lailatul menyebut, MH telah meremas mulutnya dengan keras, hingga mengakibatkan luka.
Lailatul menjelaskan, saat itu dirinya sedang mengerjakan laporan, tiba-tiba saja MH datang dan membentak-bentaknya.
“Kau ngapai lagi disini, kau sudah gak kerja lagi disini. Saya gak mengacuhkannya saat itu, karena saya lagi fokus mengerjakan laporan. Terus, disitu ada kursi, didorongnya dengan keras, woi kau dengarnya, kau sudah gak kerja disini lagi kau. Kami bertiga sudah memplenokan kau,” terang Lailatul saat ditemui di Kantor Polres Tapteng.
Tak terima dibentak-bentak oleh MS, Lailatul kemudian menjawab dengan mengatakan bahwa MS tidak punya kewenangan untuk memecatnya sebagai staf Panwascam Sirandorung. Kemudian, dengan tiba-tiba MS langsung meremas mulut Lailatul.
"Atas dasar apa bapak memberhentikan saya. SK saya saja dari Kabupaten, yang menggaji saya bukan bapak. Kita sama-sama digaji. Memang bukan saya yang menggaji kau, tapi kau sudah gak kerja disini lagi. Terus, langsung diremasnya mulut saya, digenggam, terus diputarnya mulut saya, sampai berbekas. Itu sudah termasuk kekerasan dan penganiayaan terhadap wanita,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, Lailatul yang merupakan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) tersebut masih mengalami sakit pada bagian mulutnya.
Lailatul kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Tapteng, sesuai surat laporan polisi nomor: STTL/115/IV/2023/SU/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 2 April 2023.(MN.16)
Baca Juga :
Objek Tanah Jefri Ananta Overlap SHM Diduga Tak Sesuai Bidang