Ketua DPD NasDem Tapteng Serahkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu Sumut
MEDAN.Mitanews.co.id ||
Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah (Tapteng), Khairul Kiyedi Pasaribu melaporkan sejumlah kecurangan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah saat pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Kamis 14 Maret 2024.
Selain itu, Ketua DPD Partai NasDem Tapanuli Tengah itu juga mengantarkan langsung bukti-bukti dugaan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut). Bukti-bukti tersebut terkait dugaan kuat suara mereka ‘ditukangi’ di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kiyedi Pasaribu.
Di kantor Bawaslu Sumut, Kiyedi Pasaribu bersama sejumlah anggota timnya membawa satu boks berkas bukti dugaan kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah. Mereka diterima oleh staf Bawaslu Sumut di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, Kiyedi Pasaribu juga membeberkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di Tapanuli Tengah, diantaranya yang terjadi di Dapil I Tapteng.
Lebih lanjut, Kiyedi Pasaribu mencontohkan dugaan kecurangan yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan pandan. Di sana, NasDem disebut memperoleh sebanyak 32 suara. Namun setelah kotak suara dibuka di rekapitulasi tingkat kabupaten, ternyata NasDem mendapat suara sebanyak 42 suara.
Kemudian, dugaan kecurangan juga terjadi di TPS 14 Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan. Di sana, suara mereka dihitung sebanyak 40 suara. Namun di tingkat Kabupaten, setelah dilakukan hitung ulang, suara NasDem menjadi 47 suara. Bahkan mereka juga menemukan ada suara untuk DPRD tingkat provinsi dari 40 suara menjadi 60 suara setelah dilakukan hitung ulang.
“Kecurangan-kecurangan ini membuat suara kami hilang signifikan di Tapteng. Terbukti dalam rekapitulasi tingkat provinsi,” tegas Kiyedi Pasaribu.
Kiyedi Pasaribu pun menegaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Sumut ini adalah untuk melaporkan jajaran penyelenggara pemilu. Mulai tingkat KPPS, PPS hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Kami melaporkan KPU Tapteng ini karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Tapteng. Kami berharap ini jangan sampai di sini, semoga ada efek jera kepada mereka yang melakukan kecurangan. Kami meminta Gakkumdu memroses laporan kami ini. Kami dari NasDem sangat dirugikan, dan kami mencurigai, TPS-TPS lainnya juga diduga ada kejadian seperti ini,” tegas Kiyedi Pasaribu.
Sementara, Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut Aulia Andri yang ikut mendampingi Kiyedi mengatakan, dugaan kecurangan ini berpotensi pada pelanggaran pidana. Terlebih pelanggaran etik dan administrasi.
“Untuk pidananya, KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Tapteng. Ini yang dilaporkan ke Gakkumdu,” jelas Aulia.
Aulia mendorong pihak Bawaslu Sumut untuk memproses laporan ini, sehingga mereka bisa mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.(MN 16)***
Baca Juga :
Gelar Operasi keselamatan Toba 2024, Polres Tapteng Imbau Masyarakat Tertib Berlalulintas