oleh

Oknum Keuchik Dilaporkan ke Polda, Ketua APDESI Abdya Siap Berikan Pendampingan Hukum

-Daerah-2,039 views


Oknum Keuchik Dilaporkan ke Polda, Ketua APDESI Abdya Siap Berikan Pendampingan Hukum

ABDYA.MitaNews.co.id ||


Melihat banyaknya laporan tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah desa secara sepihak kepada aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penyimpangan anggaran desa yang akhirnya menjerat Keuchik (Kepala Desa) serta Aparaturnya, membuat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah- langkah proaktif untuk memberi pendampingan hukum kepada mereka.

Hal ini dilakukan terkait adanya laporan sepihak Tuha Peut Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, yang menggandeng Lembaga Investigasi Negara (LIN) ke Polda Aceh terkait dugaan ketimpangan pengelolaan anggaran Desa di gampong tersebut.

Ketua APDESI Abdya, Venny Kurnia, menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi di desa, namun harus dilakukan dengan langkah yang tepat dan sesuai ketentuan.

"Jika ada Keuchik yang diduga terlibat, sebaiknya masalah tersebut diselesaikan dengan baik-baik di internal desa atau di tingkat kecamatan (Forkopimcam)," jelas Venni, Rabu (29/5/2024).

Lanjut, informasi yang ia terima bahwa masalah di Gampong Lhok Gayo sudah pernah dimediasi mulai dari tingkat desa hingga Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil) dan Forum Keuchik Babahrot. Namun, saat mediasi dilakukan, pihak pelapor, yakni Tuha Peut, tidak hadir untuk menyelesaikan masalah.

Ia menyayangkan sikap Ketua dan sebagian besar anggota Tuha Peut Lhok Gayo yang tidak hadir saat diundang dalam musyawarah penyelesaian masalah. Sementara saat itu Keuchik dan seluruh aparatur gampong hadir.

"Ini menunjukkan bahwa Tuha Peut tidak menghargai proses mediasi yang sudah diupayakan oleh Muspika Babahrot," ungkapnya.

Venni yang juga Mantan Ketua Tuha Peut Gampong Guhang itu menerangkan, fungsi Tuha Peut dalam pemerintahan Desa ada tiga yaitu sebagai lembaga yang mengakomodir aspirasi masyarakat, membuat aturan Qanun Gampong (legislasi), dan pengawasan terhadap kinerja Keuchik (yudikatif).

Hal tersebut sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau di Aceh disebut Tuha Peut, dan Qanun Abdya Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Gampong, didalamnya termaktub dengan jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Tuha Peut.

Dalam aturan tersebut, makna mengawasi kinerja Keuchik salah satunya adalah Tuha Peut memastikan tidak ada pekerjaan fiktif, dan semua progam desa berjalan sesuai dengan perencanaan, bukan meng-audit Keuchik dan Aparaturnya secara berlebihan.

"Secara pemerintahan, audit terhadap ketimpangan pengelolaan anggaran desa itu ranahnya Inspektorat. Inspektorat yang terlebih dahulu berwenang untuk mengeluarkan keputusan jika ada terjadi penyimpangan. Bukan Tuha Peut yang mengambil fungsi Inspektorat melakukan hal itu," paparnya.

Venny melanjutkan, niat baik Muspika untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah di Lhok Gayo adalah langkah kedua jika mediasi di tingkat desa tidak menemukan titik temu. Ia yakin jika masalah ini dimusyawarahkan di tingkat Muspika, persoalan bisa selesai dengan baik.

"Tapi masalahnya, Tuha Peut tidak hadir. Tidak mungkin masalah ini diselesaikan secara sepihak. Kedua belah pihak harus legowo dan berlapang dada untuk hadir menyelesaikan persoalan," tambahnya.

Menurut Venny, melaporkan langsung pemerintah desa ke Polda Aceh adalah langkah yang terlalu jauh. Secara etika hal itu tidak sesuai dilakukan. Seharusnya ada tahapan-tahapan dalam melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, seperti membuat laporan ke dinas terkait, dalam hal ini DPMP4 Abdya dan Inspektorat, sesuai aturan yang ada. Apalagi kata Venny, belum tentu Keuchik yang dilaporkan itu terbukti bersalah.

"Tidak semua persoalan di desa harus berujung ke polisi (Polda Aceh), semua ada jenjangnya. Kan aneh, jika setiap permasalahan di desa, semua orang dengan mudah melaporkan ke Polda Aceh. Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan asalkan ada niat baik untuk menyelesaikannya dan keinginan bersama untuk membangun gampong," jelasnya.

Venny juga mengungkapkan, setelah mendengar laporan Tuha Peut Lhok Gayo ke Polda Aceh, APDESI Abdya berniat memediasi kedua belah pihak. Namun, karena Tuha Peut telah mengambil langkah menggandeng LIN dan membawa perkara ini ke Polda Aceh, APDESI Abdya akhirnya tidak bisa memediasi perkara tersebut.

Meskipun demikian, Venny menegaskan bahwa sebagai lembaga yang menaungi pemerintahan desa seluruh Indonesia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD APDESI Aceh dan DPP APDESI Pusat agar memberikan pendampingan hukum kepada 152 Keuchik di Abdya.

"Insyaallah, kami sudah menandatangani kontrak dengan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum atas dugaan kasus yang menimpa rekan kami, saudara Alimuddin. Dalam waktu dekat, kuasa hukum dari APDESI ini akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung atas kasus ini," ujarnya. 

Ia menegaskan, jika dalam penyelesaian masalah, Keuchik dan Aparatur Gampong Lhok Gayo terbukti melanggar hukum karena menyelewengkan anggaran Desa, maka pihaknya mendukung proses hukum berlanjut. 

Venny berharap kepada seluruh Keuchik agar berkerjasama dengan baik dengan Tuha Peut sebagai mitra. Apabila ada indikasi masalah segera diselesaikan dengan musyawarah, tanpa di seret ke ranah hukum dulu. (Ali)***

Baca Juga :
TP-PKK Sergai Kembali Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Kader

News Feed