oleh

Hakim Ketua PN Sei Rampah Vonis Bandar Sabu 2,7 Kg 14 Tahun Penjara

-Hukum-869 views


Hakim Ketua PN Sei Rampah Vonis Bandar Sabu 2,7 Kg 14 Tahun Penjara

SERGAI.Mitanews.co.id ||


Sidang agenda putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 2,7 Kg, memvonis seorang terdakwa Bandar Sabu warga Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, hukuman kurangan penjara14 tahun dan denda Rp 1 miliyar, pada Kamis 20 Juni 2024.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulkarnain SH yang dihubungi via WhatsApp Jumat 21 Juni 2024, sekira pukul 09.32 WIB, mempertanyakan siapa hakim ketua yang memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut, tidak memberikan jawaban.

Dan ia hanya menjelaskan bahwa putusan atau bandar sabu tersebut divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliyar. Dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

Selanjutnya ditanya, pasal berapa yang diterapkan terhadap bandar sabu tersebut, Zulkarnain juga tidak memberikan jawaban.

Sedangkan terkait putusan 14 Tahun penjara terhadap bandar, apakah ada pihak yang mengajukan banding. “Para pihak masih pikir-pikir untuk upaya hukum. Ujarnya.

Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan S.H yang dikonfirmasi via WhatsApp, menuturkan tuntutan jaksa dalam sidang terdakwa bandar sabu 2,7 kg dengan jaksa penuntut umum Hari Andi Sihombing SH 18 tahun kurungan badan. Kalau diputus 14 tahun saya tidak tahu dan tidak campuri.(MN.01)***

Baca Juga :
Tim Rebana LASQI Labura Wakili DMDI Indonesia Juarai Festival Kompang Antarbangsa di Melaka

News Feed