Wali Kota Sampaikan Propemperda Tahun 2025 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kepada DPRD Sibolga
SIBOLGA.Mitanews.co.id ||
Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Sibolga Rosidah Lubis, menghadiri langsung Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga, dengan agenda penyampaian perubahan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Ansar Afandi Paranginangin, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Andika Pribadi Waruwu, S.H.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga menyampaikan bahwa, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga berkewajiban menyampaikan perubahan usulan Propemperda Tahun 2025 kepada DPRD. Pada kesempatan ini, disampaikan sebanyak 12 (dua belas) Ranperda tahun 2025, yakni:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sibolga Tahun 2017–2037,
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga,
3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029,
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
6. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nauli,
7. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Sibolga Nauli,
8. Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Nauli,
9. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024,
10. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sibolga tentang APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2025,
11. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sibolga tentang APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2026,
12. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Pemko Sibolga juga menyampaikan laporan Realisasi APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Adapun rincian realisasi anggaran sebagai berikut :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) :
Target : Rp219.245.395.513,00
Realisasi : Rp86.577.030.313,34 (39,49%).
- Pendapatan Transfer :
Target : Rp543.024.939.164,00
Realisasi : Rp552.842.570.426,00 (101,81%).
- Jumlah Pendapatan :
Target : Rp770.632.709.977,00
Realisasi : Rp645.706.647.615,77 (83,79%).
- Belanja Operasi :
Target : Rp670.599.989.938,00
Realisasi : Rp539.711.097.852,44 (80,48%).
- Belanja Modal :
Target : Rp109.436.929.811,00
Realisasi : Rp94.093.777.097,00 (85,98%).
- Belanja Tidak Terduga:
Target : Rp3.887.311.303,00
Realisasi : Rp1.132.946.226,00 (29,14%).
- Jumlah Belanja:
Target: Rp783.924.231.052,00
Realisasi : Rp634.937.821.175,44 (80,99%).
- Realisasi Surplus : Rp10.768.826.440,33.
- Pembiayaan Neto :
Realisasi : Rp6.138.569.327,59.
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) : Rp4.630.257.112,74.
Selanjutnya, Wali Kota juga menyampaikan kembali 7 (tujuh) Ranperda, salah satunya Ranperda Inisiatif DPRD Kota Sibolga, yakni :
1. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2018 tentang RTRW Kota Sibolga Tahun 2017-2037.
2. Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga.
3. Ranperd tentang RPJMD Tahun 2025–2029.
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah.
5. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Air Sibolga Nauli.
7. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Ranperda Inisiatif DPRD Kota Sibolga).
Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sibolga atas sinergi dan kerja samanya dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kota Sibolga.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sibolga, para Staf Ahli dan Asisten, unsur Forkopimda, pimpinan OPD Kota Sibolga, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, BUMN, perwakilan instansi vertikal dan perbankan, organisasi masyarakat Tim Penggerak PKK, Darma Wanita Persatuan, GOW, LPM, serta insan pers.(MN.16)***
Baca Juga :
Wali Kota Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus TP-PKK Kecamatan se-Kota Sibolga